Muntok – dr. Karlsen Shithandiwe Siregar, calon legislatif ( caleg ) dapil 1 dari Partai Perindo yang lulus test CPNS Kabupaten Bangka Barat 2018 masih berupaya mengantar berkasnya ke BKPSDMD Bangka Barat, meskipun batas waktu pemberkasan telah berakhir tanggal 15 Januari 2019.
” Iya, saya ke kantor BKPSDM walaupun sudah lewat masa pemberkasan, saya pikir mencoba apa salahnya, karena waktu itu, Kamis (24/1/2019) berkas saya sudah lengkap termasuk surat pengunduran diri dari partai,” ujar dr. Karlsen di kediamannya di daerah Pasar Muntok, Jum’at ( 25/1/2019 ).
Namun dokter muda ini tidak mempermasalahkan jika kelulusannya dibatalkan, meskipun sekarang dia sudah tidak menjadi anggota Parpol lagi.
Dia menjelaskan, keterlambatannya dalam pemberkasan setelah dinyatakan lulus disebabkan masih menunggu surat dari partai. Dirinya telah melayangkan surat pengunduran diri secara pribadi kepada Partai Perindo sebelum pengumuman kelulusan CPNS, namun sampai batas waktu pemberkasan berakhir, surat dari partai tak kunjung terbit. Surat tersebut baru dia terima tanggal 23 Januari 2019.
” Saya sudah melakukan apa yang disuruh dan menyiapkan apa yang diminta untuk CPNS ini, cuma surat dari partai itu saja yang terlambat saya terima pas pemberkasan akhir,” ungkapnya.
Menjadi PNS memang merupakan impian Karlsen. Meskipun sudah terdaftar sebagai caleg di partainya, keinginan untuk ikut test CPNS tidak dapat dia tahan.
” Niat saya memang jadi abdi negara, itu impian saya dan kebetulan sekarang sudah yang keempat kali saya ikut, baru tahun 2018 yang lulus,” ujarnya. ( SK )