Muntok – Pemberkasan selama 9 hari ( 7-15/1/2019 ) Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) Bangka Barat yang telah dinyatakan lulus telah berakhir. Dari 249 CPNS yang lulus, 248 orang telah selesai melengkapi berkasnya.
Sedangkan satu orang CPNS yang tidak melengkapi berkas merupakan Calon Legislatif ( Caleg ) dari Partai Perindo bernama dr. Karlsen Shithandiwe Siregar.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah ( BKPSDMD ) Kabupaten Bangka Barat, Heru Warsito menyampaikan hal tersebut via telephone, Rabu ( 16/1/2019 ).
Menurut Heru, dengan tidak dilengkapinya berkas- berkas yang dipersyaratkan oleh Badan Kepegawaian Negara ( BKN ), Nomor Induk Pegawai ( NIP ) dr. Karlsen Shithandiwe Siregar tidak dapat ditetapkan dan dinyatakan gugur sesuai aturan.
” Karena kan untuk menjadi CPNS harus melengkapi berkas – berkas yang dipersyaratkan oleh BKN. Nah ternyata sampai batas akhir dia tidak bisa melengkapi, ya dengan sendirinya dia gugur. Kami tidak menggugurkan, artinya aturan yang menggugurkan,” jelas Heru Warsito.
Bagi CPNS yang sudah melengkapi berkas – berkasnya, pihak BKPSDMD Bangka Barat akan mengajukannya ke BKN.
Heru menyebutkan, berkas – berkas yang harus dilengkapi oleh CPNS yang telah lulus diantaranya, Surat Lamaran, transkrip nilai, SKCK, Surat Bebas Narkoba, Surat Kesehatan. ” Banyak ada berapa item, termasuk foto, ijazah dari SD, SMP, SMA temasuk ijazah terakhir,” pungkasnya. ( SK )