Bertindak Diluar Kewenangan, Kontrak Budi Tidak Diperpanjang

  • Budi Minta Gajinya Bulan Januari dan Februari Tetap Dibayar

Muntok — Plt. Direktur RSUD Sejiran Setason, dr. Hendra mempersilahkan Budi Ramananda melaporkan PHL lain yang terbukti tidak netral pada Pilkada 2020 lalu. Pihaknya akan memproses hal tersebut bila memang terbukti.

” Kalau PHL itu kalau memang ada bukti dari Pak Budi silahkan, mungkin bisa ke Bawaslu atau kemana itu dilaporkan kita akan tetap proses. Kalau memang ada laporan dari Pak Budi boleh disampaikan,” ujar Hendra di ruang kerjanya, Kamis ( 4/3 ).

Terkait kinerja Budi yang menjadi salah satu penyebab kontrak kerjanya tidak diperpanjang setelah dievaluasi, Hendra mengatakan, sebagai Satpam, Budi kerap kali bertindak diluar kewenangannya.

” Beliau ini kan tugasnya di Satpam. Jadi selama ini dia sok ngatur, dibawah itu kadang – kadang pernah marahi perawat, kan ada alur misalnya BPJS yang nunggak atau misalnya belum punya kepesertaan kemudian bukan KTP Bangka Barat. Jadi seringkali Pak Budi ini merasa ya ini harus gini gini, digratiskan lah,” papar Hendra.

Hal tersebut menurut Hendra menyusahkan pihak rumah sakit, sebab persoalan BPJS urusannya ke manajemen dan mempunyai alur sendiri. Itu pun bukan kewenangan Budi untuk mengambil keputusan.

” Jadi kita juga agak susah karena ini kan kita punya alur, artinya harus dilaporkan ke manajemen dulu, kita kaji dulu. Kalau memang ( pasien ) tidak mampu ya bisa kita gratiskan. Tapi bukan wewenang Pak Budi untuk memutuskan. Nah beberapa kasus kami mendapat kan laporan seperti itu,” bebernya.

” Jadi dalam hal pekerjaan di pelayanan pun etika dengan pegawai lain kurang baik. Pernah juga ribut. Kita juga ya mohon maaf lah, seorang PHL masak melebihi Pak Rangkuti ( Kabag TU ) disitu kan. Rekap absensinya saya lihat kemarin tanpa keterangan juga,” sambungnya.

Dilain pihak, Budi Ramananda saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya memang berfoto dan mengucapkan selamat kepada H. Sukirman dan Bong Ming Ming saat Pilkada 9 Desember 2020, tapi dengan kapasitasnya sebagai Ketua KSPSI Bangka Barat. Budi menegaskan, dirinya netral dan tidak pernah mengajak siapa pun untuk mendukung paslon manapun.

” Saya tanggal 9 dapat informasi beliau menang kan, pas dari Muntok saya mampir di Pal 4, di Posko PKS. Saya mampir ngucap selamat. Habis itu saya nggak nyangka kayak gini, jadi saya bilang, Pak Markus jadi saya ngucap, Pak Sapri sama Eddy Nayu saya ngucap karena saya sebagai Ketua SPSI Bangka Barat itu harus netral karena kami mitra Disnaker wajib kami ngucap,” paparnya.

Dia menambahkan, dulu saat Yudi Widyansah menjadi Direktur RSUD Sejiran Setason, dirinya bekera sebagai humas yang bertugas mengurus BPJS gratis bagi para pasien.

” Dulu saya kerjanya dari Kantor BPJS ke Dinkes, Dinsos dan rumah sakit setiap hari. Sampai sekarang juga saya bantu orang sakit. Jadi itu dari mana pun kalau ada yang sakit, jadi saya bingung ada yang nelpon, dari dewan dari mana pun tolong bantu orang ni, BPJS nggak ada, tolong diurus,” kata Budi.

Mengenai kontrak kerjanya yang tidak diperpanjang, Budi tidak menyalahkan siapa pun, walaupun dia menyesalkan kenapa hal itu tidak diputuskan sejak bulan Januari. Bahkan Kabag TU, Rangkuti kata dia tetap menyuruhnya terus bekerja, gajinya nanti akan dirapel di bulan Maret.

Budi minta gajinya pada Januari dan Februari 2021 harus dibayar karena itu sudah menjadi haknya.

” Nah ini kan saya bekerja seperti biasa nggak ada panggilan apa – apa, saya sudah tanda tangan kontrak yang pertama sama gaji Januari sama Februari, nah saya terkejut kawan – kawan dapat saya nggak, saya ngaku salah karena saya befoto itu tapi sebagai Ketua SPSI. Intinya Januari sama Februari itu sudah hak saya, kalau yang Maret nggak apa – apa,” tutupnya. ( SK )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *