BANGKA BARAT — Bupati Bangka Barat Sukirman membacakan sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian, pada pelantikan 30 anggota DPRD Bangka Barat masa jabatan 2024 – 2029, di Gedung Mahligai Betason II, Kantor DPRD di Kecamatan Mentok, Selasa ( 17/9/2024 ).
Dalam sambutannya Mendagri mengatakan, Pasal 18 ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa “pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota- anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”.
Berkenaan dengan hal tersebut, Tito menegaskan, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik, yakni:
Pertama, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah, di mana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan (unitaris) memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.
“Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah,” kata Sukirman membacakan sambutan Mendagri.
Kedua, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.
Hal ini tentu menciptakan kondisi di mana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.
Namun demikian tegas Tito, yang perlu digarisbawahi, bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal anggota dewan, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepetingan pribadi maupun golongan.
“Di samping itu, perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya,” ucap Sukirman.
“Saya mengajak saudara-saudara untuk menekankan kembali bahwasanya sebagaimana amanat Pasal 96 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan 3 fungsi DPRD, yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda), fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan,” sambungnya.
Dalam sambutan tertulisnya Tito menerangkan, fungsi pembentukan Perda merupakan pembentukan produk peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah.
Hal yang perlu senantiasa dipahami oleh para anggota DPRD bahwa penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun jauh yang lebih penting bahwa harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah dan bukan justru menambah masalah dan tetap mempedomani peraturan perundang- undangan.
“Di samping itu, perlu menjadi catatan bahwa Perda inisiasi DPRD harus menjadikan pelayanan publik menjadi prioritas utama, membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya dan menciptakan iklim investasi yang baik, sehingga terciptanya kemakmuran bagi masyarakat,” ucap Sukirman.
Kemudian, fungsi anggaran seyogyanya merujuk kepada komitmen setiap anggota DPRD, untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi dan golongan.
“Untuk itu, saudara selaku perpanjangan tangan masyarakat diharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan anggaran, sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat,” lanjut Sukirman.
Sedangkan fungsi pengawasan, merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional, baik terhadap Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) kepala daerah maupun kebijakan-kebijakan pemerintah daerah secara umum.
Dalam fungsi pengawasan menurut Tito, anggota DPRD memiliki hak, yakni Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat. Penggunaan ketiga hak DPRD tersebut merupakan rangkaian hak DPRD sebagai kesatuan kausalitas, yakni:
Hak Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepala daerah mengenai pelaksanaan kebijakan daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara.
Hak Angket, sebagai tindak lanjut terhadap keterangan yang disampaikan oleh kepala daerah dan DPRD dapat menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, terhadap hasil penyelidikan dimaksud, DPRD berhak untuk menyatakan pendapat disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan Hak Interpelasi dan Hak Angket.
“Hak-hak tersebut perlu dipahami bersama oleh anggota DPRD, sehingga fungsi pengawasan dapat dilaksanakan dengan baik dan menciptakan checks and balances pada penyelenggaran pemerintahan di daerah,” tutur Bupati.
Dalam kedudukan DPRD sebagai “Mitra Kepala Daerah”, di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah yang bersifat checks and balances.
“Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” sambung Sukirman. ( SK )