Bawaslu Bangka Barat Gelar Rapat Kerja Pengawas Pemilu

BANGKA BARAT, Politik310 Dilihat

Muntok ( Radio Duta ) – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Bangka Barat menggelar Rapat Kerja Pengawas Pemilu di Wilayah Bangka Barat di Resto Roemah Keboen, Muntok, Kamis ( 3/1/2019 ).

Rapat diikuti seluruh Pantia Pengawas Kecamatan ( Panwascam ) dan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa ( PPKD ) dari seluruh Bangka Barat. Turut hadir Ketua Bawaslu Rio Febri Fahlevi beserta jajaran, diantaranya Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal, Ekariva Annas Asmara dan Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Erika Herlina.

Ekariva Annas Asmara atau biasa disapa Annas mengatakan, rapat koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka penguatan dalam tubuh organisasi dan juga dalam rangka pematangan pemahaman segala peraturan yang ada.

” Hari ini kita ada pelantikan Pergantian Antar Waktu ( PAW ). Ada dua desa, Desa Bakik dan Desa Air Lintang, yang Desa Air Lintang itu PPKD-nya naik menjadi Panwascam dan hari ini dilantik. Kemudian dilanjutkan dengan ngumpul – ngumpul dengan PPKD, Panwascam, artinya untuk penguatan didalam organisasi lembaga kami seperti itu, dan disini juga kami sampaikan aturan – aturan, kemudian kami memberi pengumuman lagi tentang PKPU, Perbawaslu, kemudian SKKPU terkait dengan kampanye biar kawan kawan dibawah lebih matang dalam memahami peraturan,” jelas Annas kepada awak media disela – sela acara.

Pendekatan yang disampaikan dalam rapat ini, kata Annas lebih cenderung kepada studi kasus dan cara penanganannya. Tujuannya, agar PPKD dan Panwascam lebih lebih memahami temuan pelanggaran dan cara penanganannya.

” Kalau kami lebih ke studi kasus ya, Kalau Bu Erika ( Erika Herlina ) ke bagian hukumnya kalau saya dan Ketua ( Rio Febri Fahlevi ) itu lebih ke studi kasus, misalkan kejadiannya seperti ini bagaimana cara penanganannya seperti itu. Artinya, pematangan saja kepada kawan kawan yang ada di PPKD, mereka sudah paham, tapi tetap kami lakukan pendekatan lagi biar lebih paham dalam mengatasi permasalahan pelanggaran,” tutur Annas.

Temuan pelanggaran, sejauh ini dikatakan Annas, baru ada tiga temuan, salah satunya di Kecamatan Kelapa. Namun hal itu sudah dapat diatasi dan Panwascam Kelapa telah melayangkan surat teguran agar kedepan tidak terulang lagi.

” Tahun 2018 itu ada tiga, termasuk yang terakhir itu di Kelapa, terkait LO ( Liaison Officer ) yang melaksanakan kampanye tapi tidak ada STTP ( Surat Tanda Terima Pemberitahuan ). Dari situ sudah kita buat kajian, Panswascam-nya sudah mengirim surat teguran, jadi untuk kedepannya jangan dilakukan lagi,” tandasnya. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *