APBD Babar 2020, Pendapatan 900 M, PAD 72, 5 M, Belanja 1 Triliun

Muntok – Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2020 telah disetujui. Ketua DPRD Bangka Barat, H. Badri Syamsu yang memimpin Rapat Paripurna, ketok palu tanda disahkannya Raperda APBD 2020 menjadi Peraturan Daerah.

Bupati Bangka Barat, Markus, SH., yang hadir dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di Gedung Mahligai Betason 2 Kantor DPRD Bangka Barat sore tadi, Senin ( 11/11/2019 ) menyampaikan uraian singkat APBD Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2020.

Markus memaparkan, Pendapatan dianggarkan sebesar Rp. 900.009.421.572,00, terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) secara keseluruhan diproyeksikan sebesar Rp. 72.519.688.000,00.

” Dana Perimbangan diproyeksikan sebesar Rp. 676.975.064.000,00, dan lain – lain Pendapatan Daerah yang sah, diproyeksikan sebesar
Rp. 150.514.669.572,00,” jelasnya.

Untuk Belanja kata Markus, dianggarkan sebesar Rp. 1.079.280.015.508,36 yang terdiri dari, belanja tidak langsung dianggarkan sebesar Rp. 511.134.180.508,00 dan belanja langsung diproyeksikan sebesar
Rp. 568.145.835.000,36

” Adapun perbandingan Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung pada APBD Tahun Anggaran 2020 adalah 47, 36% untuk Belanja Tidak Langsung dan 52,64% untuk Belanja Langsung,” terang dia.

Lebih lanjut Bupati menerangkan, Pembiayaan dianggarkan sebesar
Rp. 179.270.593.936,36 yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp. 191.270.593.936,36 dan Pengeluaran Pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp. 12.000.0000.000,00.

Ketua DPRD Bangka Barat, H. Badri Samsu berharap, Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2020 yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah ini segera disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk dievaluasi. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *