Polres Bangka Barat Gulung Jaringan Narkoba di Mentok, 2 Pemain Besar Diamankan, 1 Bandar Masih Buron

HEADLINE, HUKRIM215 Dilihat

BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat bersama Polsek Mentok berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dengan barang bukti sabu cukup banyak.

Keberhasilan ini dipaparkan langsung oleh Kasat Narkoba AKP Nikko Panderi dalam konferensi pers yang dihadiri Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, di Mapolres di Kecamatan Mentok, Jumat ( 17/7 ).

Nikko mengatakan penangkapan bermula pada Rabu ( 15/7 ).
Berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota bergerak menuju sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Peltim, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial MI.

“Nah, pada saat diamankan, si MI ini berada di rumah kontrakannya tapi belum kita lakukan penggeledahan, menunggu kedatangan Pak RT,” ujar Nikko.

Kemudian proses penggeledahan dilakukan secara transparan dengan didampingi dan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat.

Dari tangan MI, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, 14 paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di kantong celana sebelah kanan.

Uang tunai sebesar Rp750.000,- yang diakui sebagai uang hasil transaksi, 1 unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi, 3 paket sabu tambahan yang ditemukan di dalam dua tas handbag berbeda di atas kasur (masing-masing berisi 2 paket dan 1 paket).

Total barang bukti dari MI, 17 paket sabu siap edar, satu buah timbangan digital serta bal plastik kosong.

Dari MI pihaknya kata Nikko mengantongi dua nama pelaku lain, RS dan RN.

“Dari hasil interogasi, MI mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari rekannya berinisial RS sebanyak 1 kantong (sekitar 10 gram) atas perintah sang bos besar berinisial RN,” terang Nikko.

Menurut Nikko, dari total 10 gram tersebut, MI memecahnya menjadi 45 paket kecil, di mana 28 paket di antaranya sudah laku terjual di seputaran wilayah Kecamatan Mentok.

Modus operandi yang digunakan MI adalah sistem “peta” (meletakkan barang di lokasi tertentu lalu dipeta) atas instruksi RN, serta sistem Cash on Delivery (COD).

“Jadi MI ini hanya menerima perintah meletakkan suatu barang di suatu tempat, dipeta, nanti peta itu dikirimkan ke saudara RN,” terang Nikko.

“Nah, selain cara itu si MI ini ada juga COD, cash on delivery. Orang datang dengan dia, dibayar cash langsung, nanti dia mentransfer uang ke rekeningnya saudara RN,” lanjut dia.

Seluruh uang hasil penjualan kemudian ditransfer langsung ke rekening RN.

Selanjutnya dari “nyanyian” MI, polisi melakukan pengejaran cepat menuju kediaman tersangka RS yang berlokasi di daerah Kampung Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung guna mengantisipasi pelaku melarikan diri.

Di dalam rumah RS, polisi menemukan sebuah brankas besi. Setelah dibuka, brankas tersebut ternyata berisi 22 paket sabu ukuran sedang.
2 paket sabu ukuran besar.

“Total Barang bukti RS narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 3,5 ons (303,5 gram),” kata Nikko.

Tersangka RS mengaku bahwa ratusan gram sabu tersebut didapatnya atas perintah bos yang sama, yaitu RN, yang diduga kuat bertindak sebagai bandar besar.

Barang haram seberat 3,5 ons itu diambil oleh RS satu hari sebelum penangkapan (Selasa) di daerah Simpang Kates, Kabupaten Bangka Tengah.

Dalam jaringan ini, RS memiliki peran krusial sebagai gudang penyimpanan. Tugasnya adalah memecah sabu menjadi paket per 10 gram (1 kantong) untuk disalurkan kepada 4 orang perantara atau pengedar lapangan (PL), yakni MI, MG, RM, dan IG.

Mirisnya, RS mengaku ini bukan aksi pertamanya. Dalam kurun waktu 3 minggu terakhir, ia sudah 4 kali menerima perintah dari RN untuk mengambil sabu di daerah Pal 3 (depan SPBU dekat kuburan) dengan rincian: 1 ons, 1 ons, 1 ons, dan terakhir 1,5 ons.

“Jika ditotal, narkoba yang sudah dikelola oleh RS dari jaringan RN mencapai 7,5 ons. Dari bisnis haram ini, RS mendapatkan upah sebesar Rp2.000.000,- per ons yang dikirim via transfer bank,” ujar Nikko.

Saat ini, kedua tersangka (MI dan RS) beserta seluruh barang bukti yang bernilai ratusan juta rupiah telah diamankan di Markas Polres Bangka Barat, khususnya di Satuan Reserse Narkoba.

“Kedua tersangka dan barang bukti sudah kami amankan guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas Nikko Panderi.

Pihak kepolisian juga dipastikan akan terus memburu keberadaan RN dan jaringan pengedar lainnya yang terlibat dalam lingkaran hitam ini. ( SK )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *