Kejagung RI Gelar Penyuluhan Cegah Korupsi di Bangka Barat, Target Kepala OPD dan Kepala Desa

BANGKA BARAT — Wakil Bupati Bangka Barat Yus Derahman membuka kegiatan Penyuluhan Hukum yang digelar oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, di Gedung Graha Aparatur Pemkab Bangka Barat di Kecamatan Mentok, Rabu ( 1/7/2026 ).

Tema yang diusung yakni “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi”, menghadirkan narasumber Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Aliansyah, S.H., M.H.

Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari Bappenas RI, perwakilan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Ahmad Patoni, segenap kepala OPD, para camat dan kepala desa se-Bangka Barat.

Wabup Yus Derahman mengatakan
korupsi bukanlah sekadar kejahatan yang merugikan keuangan negara. Lebih dari itu, korupsi adalah ancaman nyata terhadap keadilan, merusak sendi-sendi perekonomian dan menghambat pembangunan nasional.



“Oleh karena itu, pemberantasan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan upaya penindakan represif semata, melainkan harus diimbangi dengan upaya pencegahan preventif yang kuat,” kata Yus dalam sambutannya.

“Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, kita diajak bersama-sama membangun pemahaman yang utuh mengenai regulasi dan bahaya tindak pidana korupsi, seperti suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang,” sambungnya.

Menurut dia pengetahuan terkait pencegahan tipikor sangat penting sebagai benteng pertahanan agar tidak terjerumus pada praktik-praktik koruptif dalam menjalankan tugas sehari-hari dalam melayani masyarakat.

Yus sangat mengapresiasi kehadiran para camat, kepala desa serta jajaran kepala OPD Pemkab Bangka Barat.

Dia berharap kegiatan ini tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, tetapi menjadi momentum strategis untuk menanamkan nilai-nilai integritas, transparansi dan akuntabilitas di lingkungan kerja masing-masing.

Wabup mengajak semua pihak untuk menjadikan pencegahan tindak pidana korupsi sebagai budaya dan komitmen bersama, bukan sekadar rasa takut terhadap hukuman.

“Kepada seluruh peserta, saya berpesan untuk mengikuti acara ini dengan seksama. Manfaatkan sesi tanya jawab dengan narasumber yang berkompeten agar pemahaman hukum Saudara semakin mendalam,” katanya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Ahmad Patoni mengatakan, korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa yang memberikan dampak sangat besar terhadap pembangunan dan perekonomian serta menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

“Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui penindakan, tetapi harus diawali dengan langkah-langkah pencegahan melalui edukasi, penyuluhan, dan peningkatan kesadaran hukum,” katanya.

Menurut Patoni kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan di bidang intelijen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyuluhan Hukum.

“Peraturan tersebut menegaskan bahwa penyuluhan hukum bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, membentuk budaya hukum yang taat dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan, serta mendorong terwujudnya masyarakat yang sadar hukum,” tegas dia. ( SK )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *