Bangka Barat Belum Kebagian Jatah Izin Pertambangan Rakyat, Markus Bilang Begini

BANGKA BARAT — Tiga kabupaten di Provinsi Bangka Belitung resmi mengantongi Izin Pertambangan Rakyat ( IPR ).

Ketiga kabupaten tersebut yakni Bangka Selatan, Bangka Tengah dan Belitung Timur. Sementara Kabupaten Bangka Barat yang paling nyaring gaung Wilayah Pertambangan Rakyat ( WPR)-nya belum kebagian jatah.

Bupati Bangka Barat Markus mengatakan, tiga kabupaten yang sudah kantongi IPR tersebut memang sudah lama mengusulkan.

“Kalau totalnya, saya dapat informasi dari Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Babel, kita paling banyak mengusulkan. Cuman ini kan tiga daerah ini sudah lama ( mengusulkan ). Sebelum saya menjadi bupati sudah pernah ditetapkan oleh Kementerian ESDM,” kata Markus di ruang kerjanya, Selasa ( 30/6 ).

Menurut Markus pemerintah pusat yang memiliki kewenangan menetapkan usulan WPR, setelah itu akan diterbitkan Perda IPR di tingkat provinsi. Berapa lama prosesnya, Markus mengaku tidak dapat memperkirakan.

” Yang penting kan kita sudah mengusulkan dari awal. Kita maunya ada WPR di Bangka Barat. Ya kita berharap ya cepatlah, bisa cepat penetapan dari pusat,” tutup Markus.

Sebelumnya Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, bersama Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, resmi menandatangani penetapan Peraturan Daerah (Perda) Izin Pertambangan Rakyat ( IPR ) dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Pangkalpinang, Senin (22/6/2026).

Dalam rapat paripurna tersebut, disepakati rancangan keputusan bersama terkait penetapan perda. Salah satu kebijakan krusial yang diumumkan adalah pemberlakuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Ketua DPRD Bangka Belitung Didit Srigusjaya, menyambut positif kebijakan ini sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendengarkan aspirasi publik.

“Dengan adanya IPR ini, kami berharap ada peningkatan ekonomi. Jika selama ini sektor perkebunan menjadi penopang utama, kini sektor pertambangan diharapkan dapat turut mendongkrak daya beli masyarakat,” ujar Didit.

Namun pihaknya memberikan catatan agar pemerintah provinsi berhati-hati dalam menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) turunan agar tidak menimbulkan multitafsir.

Didit juga menekankan bahwa IPR ini murni diperuntukkan bagi masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok.

Sementara itu Hidayat Arsani berharap dengan berlakunya IPR dapat membantu perekonomian masyarakat.

“Ini adalah aspirasi rakyat karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya.

Untuk tahap awal, IPR berlaku bagi masyarakat di tiga kabupaten, yakni Bangka Tengah, Belitung Timur dan Bangka Selatan. Pemerintah provinsi mempermudah prosedur pengajuan sesuai dengan aturan yang berlaku. ( SK )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *