PANGKALPINANG — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, bersama Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, resmi menandatangani penetapan Peraturan Daerah (Perda) Izin Pertambangan Rakyat ( IPR ) dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Pangkalpinang, Senin (22/6/2026).
Langkah ini menjadi tonggak sejarah baru dalam tata kelola sumber daya alam di Bangka Belitung.
Dalam rapat paripurna tersebut, disepakati rancangan keputusan bersama terkait penetapan perda. Salah satu kebijakan krusial yang diumumkan adalah pemberlakuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Ketua DPRD Bangka Belitung Didit Srigusjaya, menyambut positif kebijakan ini sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendengarkan aspirasi publik.
“Dengan adanya IPR ini, kami berharap ada peningkatan ekonomi. Jika selama ini sektor perkebunan menjadi penopang utama, kini sektor pertambangan diharapkan dapat turut mendongkrak daya beli masyarakat,” ujar Didit.
Namun pihaknya memberikan catatan agar pemerintah provinsi berhati-hati dalam menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) turunan agar tidak menimbulkan multitafsir.
Didit juga menekankan bahwa IPR ini murni diperuntukkan bagi masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok.
Sementara itu Hidayat Arsani berharap dengan berlakunya IPR dapat membantu perekonomian masyarakat.
“Ini adalah aspirasi rakyat karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya.
Untuk tahap awal, IPR berlaku bagi masyarakat di tiga kabupaten, yakni Bangka Tengah, Belitung Timur dan Bangka Selatan. Pemerintah provinsi mempermudah prosedur pengajuan sesuai dengan aturan yang berlaku. ( * )
Tahap Awal, IPR di Provinsi Bangka Belitung Berlaku di Tiga Kabupaten






























