Beli Rokok Tidak Bayar, Pelaku Todong Penjaga Toko dengan Airsoft Gun

HEADLINE, HUKRIM456 Dilihat

BANGKA BARAT — Seorang laki-laki nekad melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan menggunakan airsoft gun di sebuah toko sembako di Jalan Kimjung, Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

Pelaku berinisial HA (40), warga Desa Ranggi Asam, Kecamatan Jebus, diduga melakukan perbuatan tersebut karena faktor ekonomi.

Menurut Kapolsek Jebus AKP Ogan Arif Teguh Imani, tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Kamis ( 8/1/26 ) sekitar pukul 04.30 WIB, saat korban Noval Afrial Helnedi (21) tengah menjaga toko.

“Pelaku datang dengan berpura-pura hendak membeli rokok, namun kemudian menolak membayar dan secara tiba-tiba menodong korban menggunakan benda menyerupai senjata api,” kata Ogan.

“Pelaku mengancam korban dengan senjata jenis airsoft gun dan melakukan pemukulan hingga mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala,” sambungnya.

Tapi nahas bagi pelaku, bukannya takut, Noval malah sempat melawan hingga HA terjatuh dan senjata yang digunakan berhasil diamankan oleh Noval.

“Setelah mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jebus langsung melakukan penyelidikan. Pada Jumat malam sekitar pukul 19.50 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di Desa Puput, Kecamatan Parittiga, dan segera melakukan penangkapan,” terang Ogan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk airsoft gun warna hitam merk Pietto Baretta serta satu unit sepeda motor Honda Kharisma tanpa nomor polisi.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Jebus.

“Polsek Jebus sebagai Polsek Ibu di jajaran Polres Bangka Barat bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan disertai ancaman menggunakan senjata dan saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Yos.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jebus Polres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ( Red )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *