BANGKA BARAT — Kasus kecelakaan lalu lintas yang sempat ditangani penyidik Polres Bangka Barat, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah kedua belah pihak yang terlibat sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.
Kegiatan gelar perkara RJ tersebut berlangsung di Ruang Pertemuan Sat Lantas Polres Bangka Barat, pada Selasa (28/10/2025, dihadiri unsur Sat Lantas, Reskrim, Propam, Siwas, Kasikum serta kedua belah pihak yang bersengketa.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan, dari hasil musyawarah dan paparan penyidik, disepakati perkara tersebut memenuhi syarat formil dan materil untuk diselesaikan secara Restorative Justice, sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Pihak terlapor juga telah menunjukkan itikad baik dengan memberikan santunan kepada korban dan keluarganya sebagai bentuk tanggung jawab moral,” kata Pradana, Rabu ( 29/10 ).
Suasana pertemuan berlangsung penuh haru dan keikhlasan, diakhiri dengan pernyataan damai kedua belah pihak.
Menurut Kapolres, RJ bukan berarti melemahkan hukum, tetapi justru menguatkan makna keadilan yang sesungguhnya
Dia mengatakan Polres Bangka Barat berkomitmen bahwa penegakan hukum harus disertai dengan nurani dan kemanusiaan.
“Restorative justice bukan berarti melemahkan hukum, tetapi justru menguatkan makna keadilan yang sesungguhnya. Ketika korban dan pelaku sudah berdamai, dan keduanya merasa adil, maka hukum telah mencapai tujuannya,” lanjut Pradana.
Kasikum Polres Bangka Barat Ipda Sapril Darmawan menambahka, penyelesaian perkara ini sepenuhnya sudah berpedoman kepada peraturan yang ada.
“Penyelesaian perkara ini sepenuhnya berpedoman pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Syarat formil dan materil telah terpenuhi, sehingga hasil RJ ini sah dan tidak akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari,”imbuh Sapril. ( Red )
Satu Lagi Kasus Laka Lantas di Polres Babar Berakhir Damai, Pradana: RJ Bukan Lemahkan Hukum






























