Seorang Wanita Pengedar Sabu Diringkus di Kelurahan Tanjung, Segini Barang Buktinya

HEADLINE, HUKRIM648 Dilihat

BANGKA BARAT — Sorang perempuan berinisial YU (28) diamankan polisi di sebuah rumah kontrakan di Kampung Tanjung Laut, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Jumat (24/10/2025) sore.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat, polisi menemukan 4 paket besar sabu dan 21 paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam dompet kain serta 1 timbangan digital yang diletakkan di dalam bantal bulu.

“Awalnya pelaku sempat mengelak, namun setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang kuat mengindikasikan adanya aktivitas jual beli narkotika,”ujar Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat AKP Nikko Panderi, Senin ( 27/10 ).

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan berbagai barang bukti lain, di antaranya plastik klip kosong berbagai ukuran, satu unit handphone merk Oppo, uang tunai Rp200 ribu, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk transaksi. Total berat bruto sabu yang disita mencapai 31,56 gram.

“Penangkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Bangka Barat dalam menekan peredaran narkotika yang merusak generasi muda,” kata Nikko mewakili Kapolres AKBP Pradana Aditya Nugraha.

“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,”sambungnya.

Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Nikko mengatakan, dengan keberhasilan ini, Polres Bangka Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan wilayah Bangka Barat yang bersih dari narkoba (BERSINAR) melalui langkah tegas, profesional, dan humanis. ( Red )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *