3 Pria Pencuri 263 TBS di PT BPL Sebabkan Kerugian Rp4 Juta Diringkus Polisi

HEADLINE, HUKRIM489 Dilihat

BANGKA BARAT — Tiga laki-laki diamankan jajaran Polsek Kelapa Polres Bangka Barat karena mencuri buah sawit di Blok D17 PT BPL Sinar Mas, Desa Tugang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Selasa siang ( 16/9/2025 ). 

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui PS. Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan, tiga tersangka berinisial Y (34), N (29) kedua orang ini merupakan warga Kecamatan Kelapa dan I (31) warga Kecamatan Parittiga.

Ketiga pelaku itu tertangkap tangan melakukan pencurian 263 janjang tandan buah sawit milik PT BPL Sinar Mas dengan estimasi kerugian mencapai Rp4.179.000.

“Aksi para pelaku diketahui oleh petugas keamanan perusahaan yang kemudian langsung menghubungi tim keamanan lainnya untuk mengamankan para tersangka di lokasi kejadian,” jelas Yos Sudarso.

Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelapa. Petugas yang menerima laporan segera melakukan penindakan cepat dan mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek Kelapa.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini antara lain 263 janjang tandan buah sawit, 1 unit sepeda motor Honda Verza warna hitam, 1 unit mobil Daihatsu Pick Up warna biru tua.

“Kasus ini telah dilakukan gelar perkara pada hari yang sama dan para pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini mereka sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Kelapa,” tambah Yos.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Bangka Barat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Kami akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Bangka Barat, serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha,” tutup Yos mewakili Kapolres. ( Red )


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *