Pemutihan Pajak Kendaraan Dilanjutkan, Gubernur Babel Dorong PBBKB Pangkalpinang Kembali Normal

PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan jilid 2, mulai 1 September hingga 30 November 2025. Program ini dilaksanakan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Provinsi Babel.

Hal ini diungkapkan Gubernur Kepulauan Babel Hidayat Arsani, usai menghadiri Pawai Karnaval tingkat Provinsi Kepulauan Babel, di Pangkalpinang, Senin (1/9/2025).

“Betul, mulai hari ini kita menggelar pemutihan,” ujar Hidayat.

Menurut dia pihaknya akan mendorong Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Kota Pangkalpinang kembali normal, mengingat kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang tidak baik-baik saja.

“Rakyat sekarang sedang susah. Saya akan instruksikan supaya PBBKB Pangkalpinang kembali normal. Dalam waktu dekat, saya akan panggil Pj Wali Kota Pangkalpinang,” cetusnya.

Untuk diketahui, dalam program Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid 2, Pemprov Kepulauan Babel memberikan kemudahan kepada masyarakat. Cukup dengan membayar PKB satu tahun saja.

Hidayat mengimbau kepada masyarakat Babel yang belum sempat membayar pajak, diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk legalitas kendaraannya.

Kebijakan demikian diambil agar masyarakat Negeri Serumpun Sebalai menjadi lebih patuh membayar pajak kendaraan yang tertunda. ( Red )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *