BANGKA BARAT — Melapor menjadi korban penganiayaan, seorang pria bernama Devianto (30), warga Sungailiat, Kabupaten Bangka ternyata pelaku penggelapan yang sedang diburu Polsek Tempilang.
Devianto sempat melapor sebagai korban penganiayaan ke Polsek Jebus, namun berkat kejelian dan sinergi antar unit di jajaran Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus Devianto dibalik laporannya sebagai korban penganiayaan.
“Ternyata Devianto adalah pelaku kasus penggelapan perahu pompong yang telah dilaporkan di Polsek Tempilang sejak Juni 2024 lalu,” kata PS Kasi Humas Polres Bangka Barat Yos Sudarso, Sabtu ( 30/8 ).
Menurut Yos Sudarso pengungkapan ini bermula saat Unit Res Intel Polsek Tempilang mendapat informasi pada Sabtu dini hari ( 30/8 ), terkait kasus penganiayaan di Kecamatan Parittiga.
Korban penganiayaan yang sedang ditangani di Klinik Timah ternyata memiliki identitas yang mirip dengan pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penggelapan berdasarkan LP/B/08/VI/2024/SPKT/POLSEK TEMPILANG.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui PS Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menjelaskan, respons cepat dan koordinasi yang solid antara Polsek Tempilang dan Polsek Jebus menjadi kunci terungkapnya kasus ini.
“Ini bentuk sinergisitas dan kecermatan personel di lapangan. Saat yang bersangkutan datang ke Polsek Jebus karena menjadi korban penganiayaan, anggota kami dari Polsek Tempilang langsung mengenali identitasnya dan segera berkoordinasi,”jelas Yos.
Setelah dikonfirmasi kepada korban penggelapan yang bernama Andi (31), identitas pelaku benar dan cocok.
“Pelaku akhirnya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tempilang sekitar pukul 13.00 WIB, tak lama setelah ia keluar dari perawatan di Klinik Timah Parittiga,” imbuh Yos.
Dalam pemeriksaan, Devianto mengakui telah menjual beberapa barang milik korban tanpa izin, di antaranya, 1 unit accu (aki),1 unit kipas propeller dan 2 jangkar perahu pompong. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp6.000.000.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tempilang untuk menjalani proses penyidikan atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP jo. UU No. 1 Tahun 1946.
Yos menambahkan, meskipun Devianto buronan, namun laporannya sebagai korban penganiayaan tetap diproses secara profesional.
“Kami tetap tanggapi laporan penganiayaan terhadap pelaku dengan objektif. Saat ini proses penyidikannya juga sedang berjalan. Namun dalam waktu bersamaan, kami tidak bisa mengabaikan keterlibatannya dalam kasus penggelapan yang dilaporkan sejak 2024,” tegas Yos.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan mungkin bisa bersembunyi, tetapi tidak bisa lari dari penegakan hukum yang sigap dan terukur. ( Ryd )
Buronan Polsek Tempilang Melapor ke Polsek Jebus karena Jadi Korban Penganiayaan





























