BANGKA BARAT — Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran ( KUPA ) Kabupaten Bangka Barat tahun 2025, proyeksikan pendapatan sebesar 1,062 triliun rupiah.
Hal itu disampaikan Bupati Bangka Barat Markus dalam rapat paripurna penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran ( KUPA ) tahun 2025 di Gedung Mahligai Betason II, Kecamatan Mentok, Selasa ( 19/8/2025 ).
“Penyusunan rancangan KUPA dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( PPAS ) perubahan APBD tahun anggaran 2025 merupakan koreksi dan revisi terhadap perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi pada KUA dan PPAS yang telah ditetapkan sebelumnya, dengan berpedoman pada perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2025,” kata Markus.
Markus memaparkan rancangan KUPA dan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2025, pendapatan semula dianggarkan sebesar Rp1.008.911.173.000,00 menjadi sebesar Rp1.062.412.791.846,86 atau bertambah sebesar Rp53.501.618.846,86, terdiri dari :
Pendapatan Asli Daerah ( PAD) semula
Rp110.738.970.100,00 diproyeksikan menjadi Rp143.125.608.344,02 atau bertambah sebesar Rp 32.386.638.244,02.
“Pendapatan Transfer semula diproyeksikan sebesar
Rp898.172.202.900,00 menjadi sebesar Rp 919.287.183.502,84 atau bertambah sebesar Rp21.114.980.602,84,” terang Markus.
Belanja semula diproyeksikan sebesar Rp1.253.768.958.186,96 menjadi sebesar Rp1.076.205.239.348,77 atau berkurang sebesar Rp177.563.718.838,18.
“Sehingga dengan perbandingan antara total pendapatan dengan total belanja daerah, maka terdapat defisit sebesar Rp13.792.447.501,91,” kata Markus.
Pembiayaan terdiri dari Penerimaan Pembiayaan diproyeksikan semula sebesar Rp267.857.785.186,96 menjadi sebesar Rp13.792.447.501,90 atau menurun sebesar Rp254.065.337.685,05.
Dan pengeluaran pembiayaan semula diproyeksikan sebesar Rp23.000.000.000,00.
Menurut Markus, dengan melihat prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD ini, diharapkan pengalokasian anggaran dalam upaya peningkatan pencapaian pembangunan tahun anggaran 2025 mempunyai korelasi dalam pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan provinsi dan nasional.
“Pencapaian indikator makro yang ditargetkan oleh Kabupaten Bangka Barat dan pelaksanaan pembangunan dapat lebih terarah serta terkendali pembangunan sehingga sasaran daerah yang telah ditetapkan dapat tercapai,” sambungnya.
Dia berharap penyampaian rancangan KUA PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2025 ini dapat segera dibahas bersama dengan Badan Anggaran DPRD untuk menyempurnakan kekurangan – kekurangan yang ada, agar menjadi lebih baik demi kemajuan negeri Sejiran Setason serta dapat disetujui oleh pihak DPRD sesuai jadwal
Sebelumnya Ketua DPRD Bangka Barat Badri Syamsu saat membuka rapat mengatakan, penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran ( KUPA) merupakan suatu kesatuan proses yang tak dapat terpisahkan dari rangkaian siklus anggaran.
Oleh karena itu, perubahan APBD lebih merupakan penyelesaian akibat perkembangan berbagai macam aspek, sehingga perlu dilakukan perumusan kembali sesuai pelaksanaan anggaran daerah dalam tahun anggaran berjalan.
“Rancangan KUPA disampaikan kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan, disepakati dan dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan,” kata Badri. ( SK )
Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Kabupaten Bangka Barat Targetkan Pendapatan Rp1,062 Triliun






























