Laka Tambang di Teluk Inggris, Polres Bangka Barat akan Proses Hukum Pemilik Ponton

HEADLINE, Peristiwa997 Dilihat

BANGKA BARAT — Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui PS. Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan akan mendalami kasus kecelakaan tambang laut yang merenggut nyawa Samrun ( 35 ) di perairan Teluk Inggris, Kecamatan Mentok, Rabu ( 30/7 ) dini hari.

Dari hasil pemeriksaan awal dan keterangan saksi-saksi, korban mengalami sesak napas saat menyelam dan tidak memberikan respons saat dilakukan penghentian aliran udara dari kompresor.

Setelah dilakukan pencarian oleh rekan-rekannya sesama penambang, korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

Lebih lanjut, Iptu Yos Sudarso menegaskan bahwa peristiwa ini tengah ditangani secara serius oleh jajaran Sat Polair Polres Bangka Barat.

Pemilik ponton tambang selam tempat korban bekerja, yakni Budi akan diproses secara hukum karena diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi serta tidak memperhatikan aspek keselamatan kerja.

“Ini bukan hanya sekadar kecelakaan kerja. Ada dugaan kelalaian dan pelanggaran hukum dalam aktivitas tambang tersebut. Oleh karena itu, pemilik ponton akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polres Bangka Barat telah melakukan beberapa langkah penanganan, antara lain mengamankan lokasi kejadian dengan memasang police line, melakukan olah TKP dan dokumentasi, mengamankan barang bukti ponton selam, memeriksa saksi-saksi dan pemilik ponton serta mengirim jenazah ke RSUD Muntok untuk dilakukan visum

“Sat Polair Polres Bangka Barat akan menindaklanjuti kasus ini dengan pendalaman terhadap legalitas operasional ponton tambang tersebut. Jika terbukti tidak memiliki izin, maka pemilik akan dikenakan sanksi pidana sesuai Undang – Undang Minerba dan peraturan lainnya,” lanjut Yos Sudarso.

Polres Bangka Barat juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha tambang inkonvensional untuk mematuhi aturan yang berlaku, serta mengutamakan keselamatan kerja guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa di kemudian hari. ( Red )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *