BANGKA BARAT — Ikatan Pendidik Nusantara ( IPN) Bangka Belitung menginginkan peralihan status mereka dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) guru ke Pegawai Negeri Sipil ( PNS ).
Keinginan tersebut bukan tanpa dasar. Pertimbangannya menurut perwakilan IPN Bangka Belitung Indah Istiana adalah Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 21 point 8 tentang Hak ASN.
“Selain itu pertimbangan kita yaitu Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Diskresi Keppres Peralihan PPPK ke PNS untuk dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi negeri,” kata Indah Istiana kepada Portal Duta, Minggu ( 29/6/2025 ).
“Nah atas dasar itu lah kami perwakilan dari IPN Bangka Belitung juga para guru lainnya dari berbagai daerah mengusulkan hak – hak yang sama dengan dosen,” sambung dia.
“Kalau dosen bisa mendapatkan diskresi peralihan status, maka guru pun seharusnya bisa. Kami menuntut keadilan karena peran guru dalam mencerdaskan bangsa tidak kalah pentingnya,”ucap Indah.
Menurut Indah yang kesehariannya mengajar di SDN 20 Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, keinginan ini bukan semata – mata keinginan sekelompok orang saja, tapi sudah menjadi aspirasi seluruh tenaga kependidikan serta pengurus IPN se Indonesia, termasuk IPN Bangka Belitung.
“Jadi pada intinya kami berharap kita dari PPPK guru bisa diangkat menjadi PNS, sebab Undang Undang Guru dan Dosen merupakan satu kesatuan,” ucapnya.
Maka menurut dia, untuk mewujudkan aspirasi tersebut, dirinya bersama Eli Mastuti PPPK guru di SDN 9 Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, sebagai perwakilan IPN Bangka Belitung ikut berjuang bersama para guru PPPK lainnya dari berbagai provinsi se Indonesia yang berjumlah 60 orang.
Mereka mendatangi berbagai pihak yang dapat mendukung perjuangan mereka. Bahkan hingga melakukan pertemuan dengan beberapa lembaga dan kementerian terkait.
“Salah satunya ke Kemenpan RB dan Kementerian Pendidikan di Jakarta,” ucapnya.
Tujuannya untuk mendorong Presiden RI mengeluarkan diskresi khusus yang memungkinkan perubahan status ASN PPPK menjadi ASN PNS secara legal dan adil.
Selain itu mereka juga sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi X dan Komisi II DPR RI dan Komite III DPD RI.
Mereka juga telah beraudiensi dengan Kementerian Pendidikan, Mensesneg, pimpinan fraksi Gerindra, PAN, Golkar, PKS, NasDem, Demokrat, PKB dan fraksi PDIP.
“Kita juga berkirim surat ke beberapa pihak yang kami yakini bisa merealisasikan aspirasi kami, semua guru PPPK seluruh Indonesia,” ucap Indah. ( SK )
Tenaga Kependidikan Babel Inginkan PPPK Guru Menjadi PNS, Ini Dasar Hukumnya






























