Kernet Bus Pangkalpinang – Mentok Nyambi Buka Praktik Perdukunan Cabuli Gadis 16 Tahun

HEADLINE, HUKRIM904 Dilihat

BANGKA BARAT — Residivis kasus pencabulan, seorang pria 50 tahun asal Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, duda dua anak melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur diringkus Sat Reskrim Polres Bangka Barat, Senin ( 26/5/2025 ).

Modus yang dilakukan pelaku untuk menjerat korbannya yakni dengan cara membuka praktik perdukunan mengusir jin dan hal – hal gaib serta pijat alternatif.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan, terduga pelaku adalah residivis berkaitan dengan perbuatan seksual terutama kepada anak-anak di bawah umur.

Pelaku mulai buka praktik perdukunan sejak tahun 2000. Dan pada tahun 2015 dia buka praktik pijat alternatif. Di tahun ini dia terjerat kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan diproses pidana menjalani hukuman dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2019.

Setelah bebas dari jeruji besi, pelaku kembali membuka praktik perdukunan, di samping pekerjaan sehari – harinya sebagai kernet bus Pangkalpinang – Mentok.

Dan setelah kembali menjadi dukun, pelaku mencari korban baru. Kali ini gadis belia usia 16 tahun yang menjadi mangsanya.

“Korbannya satu orang saat ini yang sudah melaporkan dan tersangka di tahun 2015 itu juga pernah melakukan perbuatan serupa. Jadi ini adalah
pekerjaan yang bersangkutan sebagai pijat alternatif atau pengobatan alternatif, ” jelas Kapolres saat konferensi pers di Mako Polres Bangka Barat di Kecamatan Mentok, Rabu ( 28/5 ).

Pradana mengatakan, si pelaku mengakui sudah beberapa kali melakukan perbuatan cabul terhadap pasiennya, namun kali ini ia bernasib apes karena dilaporkan ke polisi.

Modus yang dilakukan pelaku terhadap korbannya agar dapat melakukan persetubuhan menurut Kapolres, pelaku berlagak mengobati korban untuk mengusir jin.

Salah satu cara untuk mengusir jin tersebut yakni dengan melakukan hubungan badan dengan korbannya.

“Yang mana saat itu pelaku menganggap di dalam tubuh korban terhadap terdapat jin atau hal-hal gaib sehingga pelaku mengiming – imingi korban untuk menghilangkan jin tersebut, dengan cara melakukan beberapa ritual yang salah satunya dengan cara melakukan hubungan badan,” jelas Pradana.

Awalnya pelaku di hari pertama melakukan ritual menggunakan minyak melati dan air jeruk nipis yang digunakan korbannya untuk mandi.

Berlanjut di hari kedua, dengan alasan untuk membuang jin atau barang-barang gaib yang ada di badan korban, pelaku membawa “mangsanya” ke pantai dengan tujuan untuk membuang baju milik korban.

“Dalam perjalanan pulang dari pantai tadi singgahlah mereka di hutan yang ada di belakang rumah dekat punya nenek dari korban. Dari situ perbuatan dilakukan di hutan-hutan itu dan TKP-nya pindah – pindah, di hutan, di belakang rumah neneknya,” jelas Pradana.

Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.

Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 72.000.000.

Kapolres mengimbau masyarakat yang pernah mengalami kondisi atau perbuatan yang serupa oleh yang pelaku dipersilahkan untuk membuat laporan di Polres Bangka Barat. ( SK )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *