Atur Ulang RT/RW, Pemkot Siapkan Revisi Perwako

PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang tengah menggodok revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang telah berlaku sejak tahun 2010.

Revisi ini dinilai penting untuk menyesuaikan aturan dengan kondisi terkini di lapangan, terutama menjelang berakhirnya masa bakti RT/RW pada Oktober mendatang.

Rapat pembahasan revisi digelar di Ruang Rapat Asisten, Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (21/5/2025), dan dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Akhmad Subekti, yang mewakili Penjabat Wali Kota M. Unu Ibnudin.

“Prediksi Perwako tentang LKK yang kita buat tahun 2010, sekarang sudah tahun 2025. Sebentar lagi masa bakti RT/RW akan berakhir Oktober nanti. Kita akan selesaikan revisi definisi ini, mudah-mudahan selesai,” ujar Subekti dalam paparannya.

Salah satu fokus revisi adalah adanya disparitas jumlah Kartu Keluarga (KK) dalam cakupan wilayah RT. Subekti menjelaskan bahwa secara ideal satu RW memiliki 2 hingga 5 RT, tetapi di lapangan jumlah KK di masing-masing RT sangat bervariasi, bahkan ada yang mencapai seribu lebih KK.

“Satu RW minimal 2 RT, maksimal 5 RT. Di lapangan, rata-rata memang seperti itu. Namun, satu RT minimalnya memiliki 3 KK, sampai seribu lebih. Ada yang banyak KK-nya, ada yang pas-pasan. Ini akan dikaji melalui BAPPEDA,” jelasnya.

Melalui kajian tersebut, Pemkot akan menilai apakah perlu dilakukan penambahan jumlah RT demi mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

“Harapannya, pelayanan kepada masyarakat akan lebih baik lagi,” tambahnya.

Revisi juga mempertimbangkan aspek usia dan pendidikan pengurus RT/RW. Meski Permendagri menetapkan batasan usia maksimal 45 tahun dan pendidikan minimal tertentu, Subekti menegaskan bahwa aturan akan disesuaikan dengan realitas sosial di Kota Pangkalpinang.

“Permendagri menetapkan usia maksimal 45 tahun dan pendidikan minimal tertentu. Namun, kita akan sesuaikan dengan kondisi di lapangan, karena ada yang berpendidikan SD, ada juga yang SMP,” terangnya.

Pelaksanaan revisi ini ditargetkan dapat dirampungkan sebelum masa jabatan RT/RW berakhir. Mengenai teknis pemilihan pengurus baru, Subekti menyebutkan masih dalam pembahasan.

“Belum diputuskan apakah pemilihan RT/RW akan dilakukan serentak atau bertahap,” pungkasnya. (Riyanda)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *