Gugatan Bersanding Agik ke MK Tinggal Tunggu ARPK, Sidang Pertama Januari

HEADLINE, Politik1108 Dilihat

BANGKA BARAT — Pasangan calon bupati dan wakil bupati Bangka Barat Sukirman – Bong Ming Ming sudah mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi ( MK) tanggal 7 Desember 2024 lalu.

Yusuf Setyo Nugroho SH selaku kuasa hukum paslon Bersanding Agik mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu terbitnya Akta Register Perkara Konstitusi ( ARPK) dan selanjutnya tinggal menunggu jadwal sidang.

Menurut dia kemungkinan sidang pertama akan digelar pada Januari 2025 mendatang.

“Kita sudah mengajukan gugatan ke MK pada tanggal 7 Desember dan telah kita lakukan perbaikan pada tanggal 10 Desember 2024. Terkait progress ke MK kita sedang menunggu ARPK, artinya apabila ARPK itu keluar nanti akan dikeluarkan tanggal sidangnya kapan,” kata Yusuf via telepon, Sabtu ( 21/12/2024 ).

“Jadi kita sedang menunggu proses itu dan kita sudah menanyakan ke MK estimasi sidang itu kemungkinan bulan depan bulan Januari 2025 antara tanggal 8 sampai 16,” sambungnya.

Pihak termohon dalam gugatan ini
adalah penyelenggara pemilu/pilkada. Namun apakah akan masuk juga pihak terkait lainnya, hal itu kata dia diserahkan kepada kewenangan MK.

Adapun hal yang pihaknya sengketakan terkait hasil Pilkada Bangka Barat, pertama, dugaan pelanggaran pidana pemilu dilakukan oleh salah satu paslon tertentu

Kedua, terkait adanya pelanggaran administratif yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, baik itu oleh KPU maupun Bawaslu.

“Ini khusus terkait pidana pemilu itu ada beberapa hal materinya. Yang pertama adanya dugaan salah satu oknum pengajar mengarahkan kepada mahasiswanya itu untuk memilih salah satu paslon,” katanya.

Terkait hal itu dia mengklaim sudah memiliki bukti – bukti cukup untuk dibeberkan di MK nanti.

“Terus yang kedua juga kita mendapatkan ( bukti) terkait money politic. Ini khususnya ada koordinator dari tim – tim paslon tertentu itu. Di situ ada daftar nama, ada NIK, ada dapat uangnya berapa dan ada bukti – bukti chat yang untuk melengkapi alat bukti tersebut, ” jelasnya.

Di samping itu pihaknya sudah
menemukan alat bukti baru, baik pelanggaran pidana pemilu maupun dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan penyelenggara pemilu.

“Maka kita masukkan dalam alat bukti tambahan ke MK,” ujarnya.

Yusuf menegaskan, Bersanding Agik menginginkan pemilihan suara ulang ( PSU). Sebab, kekalahan paslon nomor urut 1 Sukirman – Bong Ming Ming disebabkan karena adanya kecurangan atau pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Kita menduga karena itu ada TSM baik pidana pemilunya maupun pelanggaran administratif yang dilakukan penyelenggara pemilu. TSM itu telah terjadi di enam kecamatan di Kabupaten Bangka Barat,” imbuh Yusuf.

Selaku tim kuasa hukum Sukirman – Bong Ming, pihaknya menginginkan proses demokrasi berjalan sesuai dengan azaz – azaz pemilu, yaitu luber dan jurdil.

“Itu yang kita kejar dan juga harapan kita agar hakim mahkamah melihat kecurangan – kecurangan ini agar membatalkan keputusan KPU nomor 583 tersebut agar dilakukan PSU,” tegasnya. ( SK )


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *