Bawaslu Babel Kesulitan Awasi Vermin Bacaleg di KPU, Ini Penyebabnya

PANGKALPINANG — Bawaslu Bangka Belitung telah melakukan pengawasan melekat terhadap proses verifikasi administrasi ( vermin ) bakal calon anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dilakukan oleh KPU.

Pengawasan tersebut dilakukan dengan menyaksikan secara langsung proses verifikasi administrasi yang dilaksanakan jajaran KPU Babel saat vermin syarat masing – masing bakal calon dari 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

Meski secara langsung, Ketua Bawaslu Babel EM Osykar mengaku kesulitan mengawasi pelaksanaan proses vermin yang dilakukan oleh KPU. Hal itu lantaran Bawaslu tidak diberikan akses SILON untuk melihat dokumen dan profil bakal calon yang dilakukan vermin.

“Selama ini kami melakukan pengawasan secara manual, dengan melakukan pemantauan secara langsung saat proses verifikasi administrasi. Kami tidak bisa memantau melalui akun Sistem Informasi Pencalonan atau SILON itu karena kami hanya diberikan akses untuk melihat beranda dari SILON, bukan isi atau profil dari SILON,” kata Osykar melalui keterangan resminya yang diterima Selasa (13/6/2023).

Osykar menambahkan, SILON tidak menampilkan data dokumen bakal calon DPRD untuk akun viewer Bawaslu Babel sejak tanggal 4 Mei 2023 dan KPU tidak memberikan data dokumen syarat bakal calon kepada Bawaslu Babel.

“Bawaslu sudah meminta akses hasil verifikasi administrasi, akan tetapi KPU hanya memberikan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi saja tanpa mengetahui dokumen yang kurang atau belum memenuhi syarat pada setiap bakal calon legislatif DPRD,” terangnya.

Sementara itu, anggota Bawaslu Babel Andi Budi Prayitno, selaku person in charge ( penanggung jawab ) dari tahapan pengawasan ini mengatakan, berdasarkan data rekapitulasi yang disampaikan oleh KPU, jumlah bakal caleg DPRD yang Memenuhi Syarat (MS) adalah sebanyak 31 orang, sedangkan yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) adalah sebanyak 667 orang dari 698 bacaleg.

“Secara umum persyaratan bakal calon legislatif DPRD yang belum memenuhi syarat meliputi keabsahan dan kelengkapan dokumen yaitu, dokumen ijazah yang tidak dilegalisir, bukan pas foto, tidak menyertakan KTP, tidak melampirkan surat dari pengadilan,” kata Andi via pesan WhatsApp.

Hingga akhir hasil pengawasan melekat yang dilakukan oleh Bawaslu, terdapat sejumlah potensi pelanggaran administrasi dilakukan oleh beberapa KPU kabupaten/kota di Babel, diduga hasil dari pelaksanaan Surat Edaran KPU Nomor 495/PL01.4.SD/05/2023 yang pada intinya, KPU menerima kembali pengajuan bakal calon legislatif kepada partai politik yang sudah teregistrasi pada masa pengajuan bakal calon namun belum lengkap. ( Dika )

Link sumber: kabarbangka.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *