Muntok — Kendati menyetujui secara aklamasi Pertanggungjawaban APBD Bangka Barat tahun 2020 dan mengapresiasi predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP atas Laporan Keuangan tahun 2020, namun DPRD tetap menitipkan 7 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti Pemda.
Rekomendasi tersebut dibacakan Ketua Panitia Khusus Raperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2020, Apandi dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020, di Gedung Mahligai Betason II, Rabu ( 30/6 ).
Tujuh rekomendasi tersebut adalah:
1. Pemerintah Daerah agar segera menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan BPK perwakilan Provinsi Babel sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Terkait masalah retribusi Izin Mendirikan Bangunan diharapkan kepada OPD terkait segera membuat SOP dalam hal pemungutan retribusi IMB.
3. Dalam hal retribusi balai benih ikan perlu dikaji ulang, mengingat biaya operasional lebih besar daripada pendapatan yang diterima.
4. Diharapkan kepada OPD terkait lebih meningkatkan pengawasan terhadap pengerjaan fisik gedung atau bangunan yang mengalami kekurangan volume.
5. Agar pelaksanaan belanja hibah dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, terutama belanja hibah yang melibatkan instansi vertikal.
6. Diharapkan kepada Pemerintah Daerah agar segera menginventarisir aset tetap terutama aset yang tidak memiliki dokumen lagi dan rusak berat serta melakukan kapitalisasi terhadap belanja rehab yang belum dijadikan belanja modal.
7. Pemda juga disarankan untuk terus berbenah dalam segala hal, baik dari segi peningkatan kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia maupun lainya, agar ke depan Pemkab bisa mempertahankan capaian atas opini WTP.
Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming yang hadir dalam rapat paripurna tersebut dalam sambutannya mengatakan, Pemkab Bangka Barat akan menindaklanjuti saran – saran dan masukan dari DPRD, terutama yang terkait dengan tindak lanjut dan rekomendasi BPK.
” Dan kami akan terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di Bumi Sejiran Setason yang kita cintai ini,” kata Bong Ming Ming.
Ditegaskannya, Pemkab juga akan berusaha mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang kredibel, akuntabel dan transparan sesuai dengan amanat peraturan perundangan – undangan, serta dapat mempertahankan opini WTP di tahun – tahun berikutnya.
” Selanjutnya sesuai dengan amanat undang-undang rancangan peraturan daerah ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Bong Ming Ming.
Rapat dipimpin Ketua DPRD, Marudur Saragih dan dihadiri Wakil Ketua 1 dan 2, H. Oktorazsari dan Miyuni Rohantap, segenap anggota dewan serta tamu undangan lainnya. ( SK )






























