BANGKA BARAT — Tim Unit Idik II Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka Barat berhasil mengamankan dua pelaku penebangan liar di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Menumbing, Kecamatan Mentok.
Dua orang yang diamankan, yakni Rusli ( 41 ) dan Ramadhan ( 40 ).
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah melalui Kasubsi PIDM Ipda Ardianis mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Rabu (3/7/24) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Keduanya warga Kecamatan Mentok Bangka Barat,”ucapnya, Sabtu (5/7/24) siang.
Kronologis pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang didapatkan Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka Barat terkait adanya kegiatan penebangan pohon di dalam kawasan Tahura Bukit Menumbing
Selanjutnya, Tim langsung berkoordinasi dengan Tim Tahura Menumbing Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Barat untuk bersama-sama melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.
“Pada saat ditelusuri di area Gunung Menumbing tepatnya di daerah Desa Air Putih memang benar ditemukan dua orang yang sedang membelah kayu yang sebelumnya sudah ditebang dengan menggunakan sinso,” sebutnya.
Lebih lanjut, Tim langsung memerintahkan kedua orang tersebut untuk menghentikan aktivitasnya serta meminta menunjukkan perizinan yang dimiliki.
Namun kedua orang tersebut tidak dapat menunjukkan surat izin apapun terkait kegiatan yang sedang dilakukan.
“Karena tidak bisa menunjukkan surat izinnya ini, mereka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Bangka Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas Ardianis.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya 2 unit mesin sinso warna orange, 2 jeriken warna merah ukuran 5 liter berisi BBM serta 20 batang balok kayu berukuran 7 cm x 14 cm. ( Red )