Muntok – Hasil Operasi Antik yang digelar Satres Narkoba Polres Bangka Barat selama 12 hari dari tanggal 28 Februari hingga 11 Maret 2019 berhasil meringkus 15 orang pengedar narkoba.
” Operasi ini dalam rangka menurunkan dan menekan angka peredaran narkotika di wilayah Polres Bangka Barat dan ini dilaksanakan juga secara nasional.
Jadi Polres Bangka Barat dalam pelaksanaan 12 hari ini berhasil mengamankan 15 orang tersangka terdiri dari 14 laki – laki dan 1 orang perempuan,” jelas Kabag Ops Polres Bangka Barat, Kompol Andi Haloho didampingi Kasat Narkoba IPTU Ruben Isaak dalam Konferensi Pers di Gedung Catur Prasetya Makopolres Bangka Barat, Kamis ( 21/3/2019 ) pagi.
Rincian jumlah kasusnya yaitu, Satres Narkoba 5 kasus, Polsek Jebus 3 kasus, Polsek Tempilang 1 kasus dan Polsek Kelapa 1 kasus.
” Total barang bukti yang diamankan sebanyak 77,9 gram terdiri dari 33,47 gram sabu dan 43,9 gram ganja,” kata Andi.
Dia menambahkan, para pelaku tidak berasal dari satu jaringan. Mereka juga mendapatkan narkobanya masing – masing dan bukan dari satu bandar. Mengenai asal muasal narkobanya, Andi mengatakan pihaknya masih akan mendalami.
” Mengenai jalan masuknya barang apakah dari pelabuhan masih kita kembangkan. Kita berharap kita dapat jaringan lebih besar dari ini setelah pengembangan. Tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat ini kami akan mengamankan lagi beberapa TO yang sudah kami kantongi,” tandas Kompol Andi.
Para pelaku lanjut Kabag Ops, akan dijerat Pasal 114 ayat ( 1 ) sub Pasal 112 ayat ( 1 ) Undang – Undang RI Nomor 34 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. ( SK ).