Wagub Kukuhkan Dua Pjs Di Pangkal Pinang

ADVERTORIAL, HEADLINE375 Dilihat

Duta Radio – Asyraf Suryadin,  dikukuhkan sebagai Pejabat Sementara ( Pjs ) Walikota Pangkal Pinang oleh Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Drs. Abdul Fatah, M. Si. Selain Asyraf, Abdul Fatah juga mengukuhkan Sahirman Jumli sebagai Pjs Bupati Kabupaten Belitung.

Pengukuhan keduanya berlangsung di Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung di Pangkal Pinang, Rabu ( 14/2/2018 ).

Kedua Pjs tersebut dikukuhkan berdasarkan dengan SK Mendagri Nomor 131.19-302 tahun 2018 tentang penunjukan Asyraf Suryadhin sebagai Pjs Walikota Pangkalpinang, dan nomor 131.19-258 tahun 2018 tentang penunjukan Sahirman Jumli sebagai Pjs Bupati Belitung, yang ditandatangani oleh Mendagri Cahjo Kumolo tertanggal 13 Februari 2018.

Sebelumnya Asyraf Suryadin menjabat Kepala Biro Kesra Setda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel sedangkan Sahirman Jumli menjabat  Kepala BKPSDM Babel.

Wakil Gubernur Abdul Fatah dalam sambutannya menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018, tanggal 15 Februari 2018 ditetapkan sebagai hari dimulainya masa kampanye pada pemilihan kepala daerah secara serentak tahun 2018.

” Saya berharap kepada Pjs Walikota Pangkalpinang maupun Bupati Belitung, agar dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku,” tandasnya.

Selain itu, Abdul Fatah  juga menekankan kepada kedua pejabat yang dikukuhkan untuk memelihara ketentraman dan ketertiban  masyarakat selama berlangsungnya tahapan Pilkada dan tetap menjaga netralitas.

” Pastikan  tahapan tersebut dilaksanakan dengan baik, tetap menjaga netralitas selama pelaksanaan Pilkada dan melaporkan pelaksanaan tugas secara periodik kepada Mendagri melalui Gubernur,” pesan Abdul Fatah.

Acara pengukuhan Asyraf  Suryadin dan Sahirman Jumli dihadiri pejabat utama dari unsur Forkopimda, Pejabat Eselon I dan II di Lingkungan Pemprov Babel, Pejabat Eselon I dan II di Lingkungan Pemkot Pangkalpinang dan Pemkab Belitung, serta unsur terkait lainnya. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *