Tahun 2019 Ini Pelabuhan Parit Tiga – Belinyu Akan Dibangun.

Muntok ( Radio Duta ) – Wakil Bupati Bangka Barat, Markus, SH. menyambut baik rencana pembangunan pelabuhan penghubung Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat dengan Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka yang akan dimulai tahun ini.

Kabupaten Bangka Barat dikatakan Markus, sebenarnya sudah lama mengusulkan ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menyatukan Kabupaten Bangka Barat dengan Kabupaten Bangka, namun bentuknya jembatan, bukan pelabuhan.

Hal itu lanjut Markus, dia sampaikan pada saat Rapat Koordinasi Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beberapa bulan yang lalu.

” Seandainya ini terealisasi, akan banyak hal yang menguntungkan, salah satunya bisa mengerakan roda perekonomian diantara dua Kabupaten tersebut. Dulu janjinya mau dibuat jembatan oleh pihak Pemprov, bahkan Pemkab Bangka Barat sudah berencana menyiapkan lahan untuk dibebaskan di Desa Bakit untuk kaki jembatan. Kalau sekarang berubah, kami minta Pemprov berkoordinasi dengan Pemkab Bangka Barat,” jelas Markus, Sabtu ( 5/1/2019 ).

Untuk diketahui, Kepala Dinas Perhubungan Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, KA. Tajjudin telah melakukan kunjungan ke PT. ASDP di Tanjung Kalian, Muntok, Kabupaten Bangka Barat pada Kamis ( 3/1/2019) lalu, guna berkoordinasi terkait rencana menghubungkan Kecamatan Parit Tiga dan Kecamatan Belinyu. Menurut dia, tahun ini rencana tersebut akan mulai dilaksanakan.

” Tahun ini rencananya, kita akan menghubungkan dua Kabupaten, yakni Bangka Barat dan Bangka tepatnya Di Desa Bakit dan Belinyu. Semula memang direncanakan akan di bangun jembatan, tetapi costnya masih sangat tinggi, 1,8 kilometer paling tidak butuh dana sekitar Rp 1,8 triliun. Sebetulnya kajiannya untuk jembatan dan itu merupakan jangka panjangnya, jangka pendeknya dibangun pelabuhan penghubung. Mudah-mudahan ini secepatnya bisa terealisasi,” kata Tajjudin. ( SK )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *