BANGKA BARAT – Sebanyak 59 orang yang tergabung dalam Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) se-Kabupaten Bangka Barat mengikuti bimbingan teknis optimalisasi peran tugas dan fungsi BPD, pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Bupati Bangka Barat Sukirman turut hadir dan membuka acara yang digelar di Hotel Padjadjaran, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (4/6/2024).
Sukirman mengatakan BPD merupakan lembaga representasi publik yang memiliki peran dan fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa, oleh karena itu BPD harus bekerja sama dengan pemerintah desa untuk kemajuan daerah.
“Ikuti dan ambil yang bagus dan pelajari dari bimtek ini untuk dijadikan referensi dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat kita di daerah,”cetusnya
“BPD merupakan mitra Pemerintah Desa serta menyerap aspirasi masyarakat, mari gali potensi desa dan masyarakat masing-masing, ajak kerja sama sesuai dengan kemampuannya sehingga dapat bermanfaat untuk desa itu sendiri tentunya,” tutup Sukirman.
Sementara itu Ketua ABPDENAS Kabupaten Bangka Barat Jumrin menjelaskan, tujuan diselenggarakannya bimtek ini untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta untuk meningkatkan dan memperkaya wawasan ilmu pengetahuan BPD dalam mengoptimalkan peran dan fungsinya.
Selain itu, Jumrin juga mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati Bangka Barat yang selalu memberikan support dalam setiap kegiatan BPD, serta memperhatikan kesejahteraan pengurus BPD dengan menaikkan tunjangan dan mengikutsertakan BPJS ketenagakerjaan. ( Red )
Sumber: Diskominfo Bangka Barat.