Ribuan Masyarakat Basel Ketiban Uang Tunai Rp600.000

Bangka Selatan — Sebanyak 1.144 jiwa masyarakat di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung menerima uang bantuan perlindungan sosial sebesar Rp 600.000 perorang dari Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel).

Bantuan uang ini dalam rangka pengendalian dan penanganan dampak inflasi.

Penerima bantuan di antaranya 579 orang masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) 450 orang, 69 orang pengemudi ojek pangkalan, sopir angkutan umum rute Sadai-Toboali-Pangkalpinang (PP) 4 orang, Toboali-Sadai (PP) 4 orang, Toboali-Pangkalpinang (PP) 19 orang, Toboali-Bandara Depati Amir (PP) 3 orang, operator kapal kayu angkutan barang dan penumpang lintasan Sadai-Pongok 5 orang, Sadai-Tanjung Sangkar 2 orang, Sadai-Penutuk 7 orang dan Pongok-Belitung 2 orang.

Bantuan diserahkan secara langsung oleh Bupati Basel Riza Herdavid kepada penerima bantuan, khususnya para penerima yang berdomisili di Kecamatan Toboali pada Kamis (15/12/2022) sore, di Gedung Serba Guna (GSG) Parit Tiga Toboali.

“Total anggaran bantuan perlindungan sosial ini sebesar Rp906.746.400 bersumber dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) transportasi pada alokasi sebesar 2,24 persen dari Dana Transfer Umum Kabupaten Bangka Selatan bulan Oktober sampai dengan Desember 2022,” kata Bupati Basel Riza Herdavid.

Riza, begitu sapaan akrabnya menjelaskan, sejak beberapa bulan terakhir Indonesia mengalami inflasi tertinggi dalam tujuh tahun terakhir, lantaran dipengaruhi berbagai tantangan dan masalah global serta pandemi Covid – 19. Selain itu dampak dari adanya kebijakan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) sehingga mengakibatkan naiknya ongkos angkut.


“Daerah kita (Bangka Selatan_red) masih sangat bergantung dengan daerah produsen dari luar wilayah kabupaten. Karena itu, sehingga otomatis menyebabkan naiknya harga bahan pokok di daerah kita atas terjadinya kenaikan inflasi dan demikian pula dengan kenaikan BBM,” ujarnya.

Karena itu, lanjutnya, tugas pemerintah daerah mengendalikan inflasi yang terjadi dengan berbagai upaya dan menimalisir dampaknya, khususnya terhadap kenaikan harga bahan pokok. Hal tersebut sesuai arahan presiden saat rapat koordinasi nasional pengendalian inflasi tahun 2022.

“Seluruh kabupaten/kota maupun provinsi di Indonesia diharuskan menganggarkan untuk program dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah guna menjaga pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah,” jelasnya.

Bupati Riza menambahkan, arahan presiden tersebut ditindaklanjuti Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 500/4825/SJ tanggal 19 Agustus 2022 tentang penggunaan BTT, dalam rangka pengendalian inflasi di daerah.

“Selain itu, Menteri Keuangan juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib, dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022,” tegas Riza.

Sumber: Babelhebat.com.
Cyber Media Network.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *