BANGKA BARAT — Seorang laki-laki bernama HE ( 33 ) diamankan Satreskrim Polres Bangka Barat karena diduga melakukan pencabulan terhadap balita berumur 3 tahun 8 bulan. Mirisnya, sang balita yang menjadi korban merupakan cucu tiri pelaku sendiri.
Perbuatan pencabulan yang dilakukan HE baru disadari orang tua korban setelah sang balita mengeluh sakit pada bagian sensitifnya.
Menurut Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui PS Kasi Humas IPTU Yos Sudarso, HE diringkus pada Kamis malam (3/7/2025), setelah pihak kepolisian menerima laporan dari ibu korban.
“Pelapor datang ke Polres Bangka Barat karena anaknya mengeluhkan rasa sakit pada bagian sensitif tubuhnya. Setelah ditanya oleh ibunya, korban menyebutkan bahwa bagian tubuhnya telah disentuh secara tidak senonoh oleh seorang laki-laki yang dikenal,” terang Yos Sudarso, Jum’at ( 4/7 ).
Menerima laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bangka Barat segera melakukan penyelidikan.
Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa terduga pelaku sedang berada di rumahnya di wilayah Kecamatan Mentok.
“Sekitar pukul 21.30 WIB, kami bersama Tim Macan Putih Opsnal Polres Bangka Barat mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya,”ungkap Yos.
Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun serta denda paling banyak lima miliar rupiah,” tegas IPTU Yos.
Barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini adalah pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Fajar Riansyah menambahkan, pelaku diduga melakukan pelecehan terhadap korban menggunakan tangannya ke area sensitif anak yang masih di bawah umur itu.
Dari hasil visum yang dilakukan, ditemukan luka lecet pada bagian kemaluan korban akibat gesekan, yang menguatkan dugaan adanya tindak pidana pencabulan.
“Saat ini tersangka HE telah diamankan di Mapolres Bangka Barat dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Yos.
Kapolres Bangka Barat mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan tidak segan melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan atau mencurigai adanya tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak.
“Anak adalah generasi penerus yang wajib kita lindungi bersama. Polres Bangka Barat akan menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara serius, profesional dan tuntas,”cetus AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui keterangan tertulis. ( Red )
Pria Ini Tega Cabuli Cucu Tirinya Balita Usia 3 Tahun






























