Muntok – Pengadilan Negeri (PN) Mentok saat ini sudah menyediakan pos bantuan hukum ( Posbakum ) bagi masyarakat kurang mampu.
Ketua PN Mentok, Golom Silitonga mengatakan, layanan ini guna memberikan bantuan hukum kepada warga yang awam mengenai masalah hukum dan tidak mampu agar mendapatkan keadilan.
” Layanan Posbakum ini tidak dipungut biaya dan sangat penting khususnya bagi setiap warga tidak mampu untuk mendapatkan keadilan dalam berperkara di Pengadilan Negeri Mentok,” ungkap Golom Silitonga, Kamis (9/5/2019).
Pemberian layanan hukum Pengadilan Negeri Mentok menggandeng lembaga PDKP Pangkalpinang dengan penandatanganan MoU oleh Ketua PN Mentok dan Ketua PDKP Andira, yang
disaksikan Petugas Posbakum dari pihak PDKP yakni Wakil Ketua, Sekretaris, Panitera, Hakim dan seluruh pegawai Pengadilan Negeri Mentok. ( SK )