PANGKALPINANG — Persatuan Masyarakat Petani Kelapa Sawit dari Kabupaten Bangka Selatan dan Bangka Tengah menggelar aksi damai, di Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (3/6/2024).
Para petani sawit menggelar unjuk rasa berkenaan dengan tidak beroperasinya pabrik kelapa sawit PT MHL (Mutiara Hijau Lestari) dan pabrik CV MAL (Mutiara Alam Lestari), serta diblokirnya rekening perusahaan tersebut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Koordinator aksi petani Ruben Alfa Robi mengatakan, ditutupnya dua perusahaan sawit tersebut sangat berdampak buruk bagi perekonomian, khususnya di Kabupaten Bangka Selatan dan Bangka Tengah.
Padahal dua perusahaan itu merupakan sumber utama pendapatan masyarakat di Bangka Selatan dan Bangka Tengah khususnya.
“Dengan tidak beroperasinya dua pabrik ini tidak bisa menjual atau mendistribusikan hasil produksi buah kelapa sawit, sehingga kami tidak bisa mendapatkan penghasilan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Ruben.
Ruben menambahkan, sebagai bentuk keresahan dan keluhan atas rasa kemanusiaan dan hati nurani masyarakat, mewakili para petani kelapa sawit melakukan aksi damai di Kejati Babel hari ini.
“Yang menuntut agar dapat memberikan solusi terbaik agar kiranya dapat menstabilkan kembali perekonomian di Bangka Belitung khususnya masyarakat petani kelapa sawit,” ujarnya.
Masih kata Ruben, para peserta aksi damai meminta kepada Pemerintah Daerah Bangka Belitung agar memperhatikan serta memperdulikan kesejahteraan para petani sawit.
Pihaknya, juga menuntut agar dua pabrik kelapa sawit yaitu PT MHL dan CV MAL dibuka kembali, agar hasil dari produksi bisa diterima lagi dan dapat berpenghasilan seperti sedia kala.
“Di sini kami tidak bermaksud melawan hukum ataupun pemerintah, tetapi kami hanya menuntut agar kesejahteraan kami selaku petani kelapa sawit juga mesti diperhatikan, dan terjamin dengan kebijakan-kebijakan yang baik tentunya,” tutupnya. ( Dika )
Link sumber: kabarbangka.com