Perselingkuhan Penyebab Utama Perceraian di Bangka Barat

Muntok – Ketua Pengadilan Agama Mentok, Tibyani, S. Ag, MH, mengatakan,
penyebab utama perceraian di Kabupaten Bangka Barat rata – rata disebabkan perselingkuhan dan kurangnya tanggung jawab suami dalam menafkahi keluarga.

Dia mengatakan hal itu usia acara Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi ( WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ( WBBM ) di Kantor Pengadilan Agama Mentok, Dusun Daya Baru Desa Belo Laut Kecamatan Muntok, Senin ( 4/3/2019 ) pagi.

” Alasan perceraian sebenarnya variatif ya, mulai dari perselingkuhan diakibatkan biasalah era android media sosial itu banyak juga. Mungkin juga alasan yang selanjutnya kurang tanggung jawabnya suami dalam nafkah itu juga termasuk salah satu terbesar alasan perceraian mereka,” jelas Tibyani.

Namun kata dia, angka perceraian di Kabupaten Bangka Barat termasuk paling rendah di Provinsi Bangka Belitung ini. ” Itu rata – rata di kisaran 300 sampai 350 pertahun, itupun dengan variasi perkara ya bukan hanya perceraian mulai dari penguasaan anak, isbat nikah kemudian ada juga poligami,” jelas dia.

Tabyani memaparkan, untuk tahun 2018, angka perceraian di Bangka Barat kurang lebih di kisaran angka 350 perkara, sedangkan tahun 2019 yang baru berjalan selama tiga bulan ini, angka tersebut tercatat sebanyak 70 perkara.

Lebih jauh dia mengatakan, perceraian yang terjadi memang rata – rata di usia pernikahan yang masih muda, karena pada pernikahan yang masih baru tersebut masih rawan diterpa ujian dalam berumahtangga.

Namun pihak Pengadilan Agama kata dia, harus menempuh langkah mediasi sebelum sidang perkara dimulai. Hal itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.

” Makanya sebelum kami putus perkara itu kan ada proses mediasi. Jadi, pengadilan sebelum memproses perkara itu, Pengadilan Agama wajib untuk memediasi bahkan dalam aturan tersebut kalau tidak dimediasi perkara jadi tidak sah atau batal,” imbuhnya.

” Jika proses mediasi sudah ditempuh dan pasangan yang hendak bercerai tidak bersedia untuk berdamai, barulah proses perkara berjalan dan diputus,” sambung dia. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *