Penjual Miras di Tempilang Diamankan, 160 Liter Arak Disita Polisi

Berita, Kriminal14 Dilihat

BANGKA BARAT — Polsek Tempilang Polres Bangka Barat mengamankan seorang pelaku penjual minuman keras jenis arak berinisial SU, Sabtu ( 25/3/2023 ).

Kapolsek Tempilang Iptu Intan Diputra mengatakan, pria warga Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang itu diamankan di kediamannya sekitar pukul 03.00 WIB pagi.

“Pelaku kita amankan pada Sabtu pagi sekitar pukul 03.00 WIB di kediamannya. Anggota juga melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti,” jelas Intan, Sabtu ( 25/3 ).

Setelah digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti antara lain, 8 buah jerigen berisi minuman keras jenis arak sebanyak 160 liter, 2 jerigen kosong, 35 bungkus plastik berisi arak, serta 10 kantong plastik kosong.

“Barang bukti lainnya 6 helai plastik bening ukuran kecil, 1 unit handphone, 1 karung warna putih dan 1 buah gayung warna biru,” terang Intan.

Intan menambahkan, pihaknya berhasil mengendus aktivitas pelaku berjualan miras berkat laporan dan informasi dari masyarakat yang dibuat resah oleh adanya peredaran arak di lingkungan mereka.

Laporan itu pun ditindaklanjuti polisi dalam rangka cipta kondisi di bulan suci Ramadhan guna menjaga keamanan dan ketertiban bagi masyarakat.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Mapolsek Tempilang guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek. ( Red )

Sumber: Humas Polres Bangka Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *