Muntok — Rencana PT. Indomarco Prismatama untuk berinvestasi di Kabupaten Bangka Barat membuat Pemda mulai bersiap merancang payung hukum tentang pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Hal itu terungkap saat Rapat Paripurna DPRD Bangka Barat di Gedung Mahligai Betason 2, Kamis ( 28/4/2022 ) siang.
Bupati Bangka Barat, H. Sukirman pada rapat tersebut menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) Prioritas, salah satunya Raperda Tentang Pedoman Pembinaan Dalam Pengembangan dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Wakil Ketua 1 DPRD Bangka Barat, H. Oktorazsari yang memimpin rapat mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Bupati Bangka Barat Nomor 180/281/SETDAV/2022, terkait penyampaian empat Raperda Prioritas yang masuk dalam Propemperda Tahun 2022.
Tiga Raperda lainnya yakni Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah serta Raperda Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bangka Barat Sejahtera Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bangka Barat Sejahtera.
Bupati Bangka Barat, H. Sukirman dalam sambutannya menyampaikan gambaran umum empat Raperda serta alasan dimasukkannya sebagai skala prioritas.
Menurut Sukirman, Pemerintah Daerah perlu menetapkan Perda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah agar sesuai dengan aturan perundang – undangan yang berlaku sehingga terwujud pengelolaan keuangan yang akuntabel.
Selain itu perlu adanya kebijakan Pemerintah Daerah untuk melakukan upaya pembinaan dalam pengembangan dan penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan, untuk bisa mengatur dan memberikan payung hukum yang komprehensif dalam penyelenggaraan pusat perbelanjaan dan toko swalayan, maka diperlukan regulasi daerah.
” Atas dasar inilah Peraturan Daerah Tentang Pembinaan dan Pengembangan dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan menjadi kebutuhan yang mendesak untuk dibentuk,” terang Sukirman.
Dia juga menjelaskan perihal perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Bangka Barat menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bangka Barat Sejahtera.
Bupati mengatakan, hal tersebut melaksanakan perintah Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah.
” Perubahan bentuk badan hukum ini diharapkan juga akan dapat mendorong peningkatan kinerja perusahaan agar menjadi lebih efektif efisien dan produktif, sehingga pada akhirnya akan memenuhi kebutuhan dasar bagi masyarakat, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan memperoleh laba keuntungan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah,” kata Sukirman.
Sedangkan dicabutnya Perda Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah, menurut Bupati hal itu guna penyesuaian dengan kondisi dinamika perkembangan peraturan perundang – undangan.
Sukirman berharap DPRD dapat mengkaji Raperda yang telah disampaikan untuk diproses sesuai dengan mekanisme peraturan perundang – undangan yang berlaku.
” Sehingga akan menghasilkan Raperda yang berkualitas, partisipatif dan akomodatif terhadap kebutuhan masyarakat yang akan dijadikan sebagai payung hukum bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” tutupnya. ( SK )