Parhan Lantik Enam Pejabat Tinggi Pratama

Duta Radio – Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II B dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Bangka Barat H. Parhan Ali  di Gedung Graha Aparatur Pemkab Bangka Barat, Rabu ( 10/01/2018 ) pagi.

Acara dihadiri Wakil Bupati Bangka Barat Markus, SH, Ketua DPRD Bangka Barat Hendra Kurniady,  Kepala Kejaksaan Negeri Neva Sari Susanti,  Sekretaris Daerah Yunan Helmi, Ketua Tim Penggerak PKK Hj. Annissa Parhan, Ketua DWP Hj. Sri Hadiyati Yunan dan segenap Kepala OPD Pemkab Bangka Barat.

Pelantikan tersebut dilaksanakan  berdasarkan  Surat Keputusan Bupati Bangka Barat  Nomor 188. 45/ 12 / 4.5.1.1/ 2018 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Enselon II B di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.

Keenam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II B yang dilantik yakni, Ir.  Herzon menjabat Asisten Administrasi dan Umum, Iduwan, SH menjabat Staf Ahli Bupati Bidang  Kemasyarakatan dan SDM, drg.  Achmad Syaifuddin menjabat  Kepala Dinas Kesehatan, Rosdjumiati,  SE menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal , Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu,  Tenaga Kerja dan Transmigrasi, M.  Kaidi,  SE menjabat Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan dan  Abimanyu,  SE,  Ak. M. Ec. Dev menjabat Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah.

Dalam sambutannya,  Bupati Bangka Barat Parhan Ali menyampaikan ucapan selamat kepada para Pejabat yang baru dilantik.  Menurut dia, mutasi dan pelantikan merupakan pengembangan dan pemberdayaan potensi guna terwujudnya sumberdaya yang handal dan profesional.

” Mutasi merupakan upaya mencapai hasil yang lebih baik. Pelantikan merupakan sarana penguatan,  pengembangan,  dan pemberdayaan potensi diri sehingga dapat terwujud sumber daya handal dan profesional”, ujar Parhan, Rabu ( 10/01/2018 ).

Dia berharap, dengan jabatan yang baru, para pejabat dapat menjalankan tugas dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku.

“Jabatan baru yang disematkan kepada saudara hendaknya benar-benar dijaga,  dipelihara dan dijalankan dengan baik, penuh rasa tanggung jawab dan selalu didasarkan pada Peraturan Perundangan yang berlaku. Sekali lagi selamat dan sukses”, pungkas Parhan. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *