Muntok — Peraturan rapid antigen bagi orang dalam perjalanan masih berlanjut. Setelah sebelumnya sempat diperpanjang, aturan tersebut mengalami perubahan durasi masa berlaku, dari 14 hari menjadi 3×24 jam atau tiga hari saja.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid – 19 Bangka Barat, Sidarta Gautama menjelaskan, rapid antigen berlaku 3×24 jam untuk perhubungan laut ( pelabuhan ) dan 2×24 jam untuk perhubungan udara ( bandara ).
Dia mengatakan, setelah Surat Edaran Gubernur Babel Nomor 2 Tentang Perpanjangan Rapid Antigen dari tanggal 9 hingga 15 Januari 2021 bagi orang dalam perjalanan berakhir, maka sekarang peraturan tersebut kembali ke
Surat Edaran ( SE ) Nomor 1 Gugus Tugas Nasional tahun 2021.
” Surat Edaran kedua dan hari ini sudah berakhir, maka peraturan orang dalam perjalanan untuk masalah surat kelengkapan rapid antigen itu kembali kepada SE Nomor 1 Gugus Tugas Nasional tahun 2021 dengan masa berlaku tiga hari atau 3×24 jam bagi perhubungan laut, kalau di udara untuk bandara 2×24 jam,” jelas Sidarta, Sabtu ( 16/1/2021 ).
Menurut dia, sebelumnya memang terdapat perbedaan terkait peraturan rapid antigen antara Pulau Jawa dan Bali dengan daerah lainnya. Namun sekarang, berdasarkan SE Nomor 1, peraturanya sudah berlaku sama di seluruh Indonesia.
” Tempo hari kita memberlakukan 14 hari itu karena memang ada pembedaan Pulau Jawa Bali dan diluar Jawa Bali oleh SE nasional. Artinya mereka mengatur untuk Jawa Bali berbeda dengan di luar Jawa dan Bali. Nah sekarang mereka tidak memberlakukan lagi pembedaan antara Jawa Bali dan luar Jawa Bali sehingga kita kembali kepada SE Nomor 1 Tahun 2021 Satgas Pusat bahwa, pemberlakuan rapid antigen itu semuanya sama se – Indonesia,” pungkas Sidarta. ( SK )