JAKARTA — Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali memeriksa empat orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah, di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.
Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumadena mengatakan, empat saksi yang diperiksa yaitu Y selaku Cabang Dinas ESDM untuk Wilayah Bangka Tengah dan Bangka Selatan.
Selanjutnya R selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, HK selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung serta S selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Prov. Kep. Bangka Belitung.
“Adapun empat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah,” kata Ketut melalui keterangan resmi yang diterima media ini, Jumat (17/5/2024).
Lanjutnya, keempat saksi tersebut diperiksa terkait kasus di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dan kawan-kawan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutupnya. ( Dika )
Link sumber: kabarbangka.com