JAKARTA — Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali lagi memeriksa empat orang saksi.
Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumadena melalui siaran pers pada Selasa (27/3/2024).
“Pemeriksaan empat orang saksi tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022,” kata Ketut.
Ia menuturkan, pemanggilan empat saksi yakni AGS selaku Pegawai PT Tinindo Inter Nusa Bagian Logistik. AGA selaku Pegawai/Kepala Ketel di PT Tinindo Inter Nusa, KEB selaku Direktur CV Teman Jaya dan TMZ selaku Karyawan PT Timah Tbk.
“Adapun empat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022 atas nama tersangka TN alias AN dan kawan-kawan,” ujarnya.
Menurutnya, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. ( Dika )
Link sumber: kabarbangka.com