Pangkalpinang — Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung menetapkan dua tersangka baru kasus tindak pidana pengangkutan pasir timah sebanyak 131 karung tanpa izin.
Dua tersangka tersebut berinisial JE dan BA, diduga sebagai pemilik timah 6, 9 ton.
Sebelumnya, penyidik Subdit Gakkum sudah menetapkan sopir truk pengangkut timah tersebut sebagai tersangka.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi membenarkan adanya penetapan dua tersangka baru pada kasus pengangkutan pasir timah yang terjadi di Kabupaten Bangka Selatan kemarin.
“Tadi sudah disampaikan sebelumnya juga oleh Kapolda bahwa benar ada dua orang yang ditetapkan tersangka yakni JE dan BA,” terang Maladi, Kamis (29/12/22) sore.
Penetapan tersangka baru ini, kata Maladi berawal dari adanya pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan dilaksanakan juga gelar perkara oleh Tim Sidik Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung.
Menurut Maladi selanjutnya dari keterangan empat orang saksi didapatkan dua orang tersangka yang memiliki peran yakni sebagai pemilik barang tersebut.
“Jadi yang diperiksa ada empat saksi termasuk dua itu, yakni JE dan BA yang mengakui kepemilikan atas pasir timah tersebut,”ujar Maladi.
“JE mengakui sebagai pemilik timah sebanyak 21 karung atau 1,185 ton. Sedangkan BA mengakui sebagai pemilik timah sebanyak 110 karung atau 5,875 ton,” sambungnya.
Maladi menambahkan, saa ini kedua tersangka tersebut sudah diamankan dan ditahan di Rutan Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung.
Kedua tersangka akan dipersangkakan melanggar tindak pidana yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang – Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang berbunyi, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin. ( Red )
Sumber: Humas Polda Bangka Belitung.