BANGKA BARAT — DT ( 20 ), warga
Pal II Dusun VI, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat terjerumus menjadi pengedar sabu – sabu karena menganggur dan tidak punya uang.
Tergiur upah satu juta bila paket sabunya habis terjual, dia pun menerima tawaran pekerjaan itu dari seseorang yang tidak ia kenal. Sang bos mengirim paket sabunya dengan cara dilempar di suatu tempat, kemudian dia datang ke tempat itu untuk mengambilnya.
“Tertarik jadi pengedar karena tidak punya uang lagi karena tidak ada kerjaan,” kata DT kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung Catur Prasetya, Mako Polres Bangka Barat, Rabu ( 10/7/24 ).
“Awalnya ditawari kerja tapi nggak kenal sama orangnya karena dihubungi via WhatsApp, telepon juga. Saya mau karena uang besar. Kalau paket – paket ini habis janjinya dibayar satu juta, semua ada 60 paket,” lanjutnya.
Namun menurut dia, belum sempat mendapat upah bisnis haramnya ia malah keburu ditangkap polisi. Keuntungan yang dia dapat hanya bisa mengkonsumsi sabu gratis.
Walaupun mengaku tidak kenal dengan “Pak Bos” tapi dari suara dan logat bahasanya DT menduga orang yang memberinya pekerjaan itu berasal dari Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
“Kalau saya menjualnya pakai tanam di suatu tempat nanti pembelinya mengambil di situ. Tanam sekedarnya nanti dikasih tanda botol minuman. Pelanggan saya sekitar 3 sampai 4 orang di Mentok ini,” tuturnya.
DT diamankan Tim Hantu Satres Narkoba Polres Bangka Barat di sekitar SDN 03 Mentok, Kelurahan Sungai Daeng pada Sabtu ( 6/7 ) tengah malam.
“Tersangka memang target operasi kita. Pelaku menyebar paket sabunya ditanam di berbagai tempat yang berbeda,” jelas Kasat Narkoba IPTU Budi Prasetyo.
Dari TKP di SDN 03 Mentok, tempat pemakaman umum ( TPU ) Gang Cikmas, TPU Kecamatan Mentok dan di rumah kontrakannya di Kampung Sinar Menumbing, Desa Air Belo, polisi berhasil mengumpulkan 62 paket sabu siap edar.
“Satu paket besar kita temukan di rumah kontrakan pelaku, juga 53 paket ditemukan di lemari kaca dan 8 paket ditemukan ditanam di berbagai tempat,” kata Budi.
Sejumlah barang bukti yang diamankan Tim Hantu antara lain, 1 paket besar dan 61 paket kecil sabu – sabu, 1 timbangan digital, 4 ball plastik klip bening kosong ukuran kecil, 1 sepeda motor serta beberapa barang bukti lainnya.
DT diancam Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. ( SK ).