PANGKALPINANG — Seorang pria warga Pangkalpinang bernama Ibnu Firdaus ( 29 ) diringkus polisi karena kedapatan memiliki ganja, di sebuah rumah di Jalan Gerunggang, Kelurahan Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang Kota, Pangkalpinang, Kamis ( 2/1/2025 ) malam.
Pria warga Jalan Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang itu menyimpan belasan kilogram narkotika jenis ganja.
Kasat Narkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir mengatakan, peran Ibnu selain perantara jual beli, membeli, menyimpan, juga menjual ganja.
“Kita menangkap pelaku saat dia sedang berada di rumahnya di Jalan Gerunggang pada Kamis malam. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka yang disaksikan oleh Ketua RT setempat,” jelas Raden Hasir, Jumat ( 3/1 ).
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti ganja hingga belasan kilogram.
Anggota Sat Narkoba Polresta Pangkalpinang menemukan 2 bungkus plastik kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja.
“Selain itu tersangka mengakui ada menyimpan narkotika jenis ganja lainnya di hutan di depan rumah tersangka. Kita geledah lagi dan ditemukan 2 buah tas ukuran besar warna hijau tua yang di dalamnya berisi 14 paket ganja ukuran besar kurang lebih 14 kilogram,” terangnya.
Ditemukan juga 2 bungkus plastik strip ukuran besar berisi ganja yang diakui tersangka sebagai miliknya.
“Kemudian tersangka berserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Raden merinci barang bukti yang diamankan dari tersangka, yaitu 14 paket ukuran besar yang dilapisi lakban warna coklat berisi ganja, 2 bungkus plastik kresek warna hitam berisi ganja, 2 bungkus plastik strip ukuran besar berisi ganja dan barang bukti lain berupa 2 buah tas ukuran besar warna hijau tua.
“Jadi total ganja yang kita amankan dari tersangka 14,275 kilogram ganja,” kata Raden.
Raden menambahkan, Ibnu Firdaus akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika. ( Red )
Dari Pria Ini, Polisi Temukan 14 Kilogram Ganja






























