Muntok — Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Bangka Barat, Ridwan mengatakan, untuk mendapatkan Piala Adipura saat ini sangat sulit, kendati Muntok sebagai ibukota kabupaten pernah meraih prestasi kebersihan lingkungan tersebut.
Menurut dia, walaupun tidak ada yang mustahil, tapi hal itu bagaikan mimpi. Pasalnya, kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat untuk mendapatkannya kini sangat berat.
Tidak hanya bersih dan rapi saja, tapi ruang terbuka hijau serta pengolahan volume sampah per tahunnya kini sudah masuk ke dalam kriteria yang harus dikejar. Point yang terakhir ini dirasakan Ridwan sangat berat.
” Kalau sekarang untuk mendapatkan Adipura bagaikan mimpi, sebab kriterianya itu bukan dipandang mata bersih dan rapi saja, itu yang ketiga. Yang pertama dilihat dari volume sampah yang diolah. Nasional menetapkan 30 persen dari total sampah per tahun itu harus terolah, Bangka barat baru 5 persen,” kata Ridwan saat menghadiri acara Kawasan Bebas Penggunaan Sampah Plastik Satu Kali Pakai, di Aula Kantor Kejari Bangka Barat di Desa Belo Laut, Muntok, Kamis ( 10/6 ) pagi.
Menurut dia, bila tidak ada campur tangan dari pihak – pihak lain, terutama dari LSM maupun komunitas – komunitas yang perduli lingkungan dan dapat mengelola dan mengolah sampah, Pemda sendiri berat untuk mencapai target itu.
” Tapi sudahlah, yang penting kita bersih kita rapi karena ada persyaratan seperti itu. Yang penting sampah dibuang pada tempatnya nanti kita angkut, yang bisa kita olah, organik kita bikin kompos segala macam, diolah plastik bisa bisa kita recycle lagi dengan prinsip 3R,” ujarnya.
Dia menjelaskan, total produksi sampah se – Kabupaten Bangka Barat per hari hampir kurang lebih 80 ton. Sementara untuk wilayah kota Muntok sendiri kurang lebih antara 13 sampai 15 ton.
Sampah di Muntok kata dia sudah agak lumayan penanganannya karena sudah memiliki Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ), walaupun belum memenuhi syarat. Apalagi pihaknya saat ini masih menganut sistem open dumping yang di tempat lain tidak digunakan lagi.
” Ini sebenarnya sudah tidak ada lagi yang menganut sistem ini seharusnya. Tapi kita meneruskan, mudah – mudahan perencanaan ke depan ini akan berubah,” harap dia.
Ditambahkan Ridwan, untuk wilayah kecamatan lain sesuai arahan dalam pelaksanaan pengelolaan sampah, tidak ada TPA, tapi Tempat Penampungan Sementara ( TPS ). Fungsi TPS sebenarnya bukan mengangkut atau menampung, tapi mengolah.
” Orientasinya dia ( TPS ) bukan mengangkut tapi mengolah. Jadi tolong konsep ini kita sepakati. Jadi TPS dia bukan menampung. Menampung itu hanya TPA, TPS itu mengolah, sisa yang tidak terolah itu baru di bawa ke TPA,” tukas Ridwan. ( SK )