Polres Bangka Barat Bongkar Dugaan Penimbunan Solar Subsidi, 70 Jeriken Berisi Solar Diamankan

HEADLINE, HUKRIM88 Dilihat

BANGKA BARAT — Polisi mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak dalam konferensi pers di Cafe Katiga di Kecamatan Mentok mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat, terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat, melalui serangkaian penyelidikan.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang laki-laki berinisial MT yang diamankan di kediamannya di Kampung Sidorejo, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, pada Minggu (19/7) sekitar pukul 20.30 WIB,” kata Helen, Rabu ( 22/7 ).

Menurut Helen dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa 70 jerigen berisi BBM jenis solar, satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max warna abu-abu metalik bernomor polisi BN 8182 RC, serta dokumen kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas pengangkutan BBM tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga sebagian BBM yang diamankan merupakan BBM bersubsidi yang diperoleh dari para pengerit untuk kemudian dikumpulkan.

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal-usul BBM, pola distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” katanya.

Helen mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan komitmen Polres Bangka Barat dalam menjaga penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.

Apalagi di tengah kondisi antrean BBM yang terjadi di sejumlah SPBU, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi berpotensi mengganggu distribusi dan mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah.

“Karena itu kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Helen mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan, pengangkutan maupun perdagangan BBM bersubsidi secara ilegal serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan penyalahgunaan.

“Polres Bangka Barat akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna mendukung kelancaran distribusi BBM bersubsidi sekaligus menjaga hak masyarakat atas energi yang disubsidi negara,” pungkas Helen. ( * )


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *