Polisi Gerak Cepat Ringkus Terduga Pelaku Pemerkosaan di Kecamatan Mentok

HEADLINE, HUKRIM113 Dilihat

BANGKA BARAT — Satreskrim Polres Bangka Barat meringkus seorang pria berinisial MS. Pria 22 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Mentok.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui PS Kasi Humas Polres Bangka Barat Ipda Yos Sudarso mengatakan, kasus itu bermula dari laporan yang diterima Polres Bangka Barat pada Selasa ( 23/6 ).

Tak menunggu lama, MS diamankan Unit PPA bersama Tim Opsnal Macan Putih pada Rabu ( 24/6 ).

“Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga menetapkan satu orang sebagai tersangka,” kata Yos, Minggu ( 28/6 ).

Menurut Yos setelah dilakukan pemeriksaan awal, tersangka dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Dia mengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Bangka Barat dalam memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya kasus kekerasan seksual.

“Begitu laporan diterima, penyidik Unit PPA langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berkat koordinasi dengan Tim Opsnal Macan Putih Satreskrim, keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui dan yang bersangkutan langsung diamankan untuk menjalani proses hukum,” kata Yos.

Yos menegaskan, Polres Bangka Barat tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual.

Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan dan sesuai prosedur hukum.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual,” tegasnya.

Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya.

Polres Bangka Barat mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas korban maupun informasi yang dapat mengungkap jati dirinya sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak korban dan proses hukum yang sedang berjalan. ( * )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *