BANGKA BARAT — Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga bergerak cepat menelusuri sumber utama persoalan yang diduga berasal dari peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Minuman jenis arak ini yang ditenggak pelaku sebelum cekcok dengan korban yang menyebabkan nyawa hilang.
Polres Bangka Barat mengambil langkah menyeluruh menggeruduk penjual minuman keras jenis arak di wilayah Kecamatan Parittiga, Kamis ( 28/8 ).
Aparat kepolisian dari Polsek Jebus melakukan operasi penertiban miras.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan barang bukti sebagai berikut:
17 botol kecil berisi arak, 3 botol besar berisi arak, 4 jerigen ukuran 5 liter berisi arak, 1 jerigen ukuran 20 liter berisi arak dan 1 jerigen ukuran 20 liter dalam keadaan kosong.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha dalam konferensi pers di Mapolres kemarin, Jumat ( 29/8/1025 ) mengatakan, pendekatan penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku pembunuhan, tetapi juga menargetkan akar penyebab agar kejadian serupa tidak terulang.
“Upaya kita bukan hanya dalam segi pengungkapan kasus, tetapi juga mengatasi sumber permasalahannya. Miras menjadi biang persoalan awal. Mabuk, ribut, buat gaduh, ada orang diganggu, tusuk orang dan akhirnya orang meninggal dunia,” tegas Pradana.
Sebelumnya pelaku berinisial MA (18) ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian perkelahian berujung penikaman di Jalan Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kamis dini hari, ( 28/8 ).
Ia diketahui sedang berpesta arak bersama 12 temannya saat peristiwa terjadi.
Teguran dari korban AN (25) kepada pelaku memicu emosi yang berujung pada penikaman menggunakan sebilah pisau hingga korban meninggal dunia.
Kapolres mengatakan peredaran miras ilegal memiliki potensi besar mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Oleh karena itu, selain penegakan hukum terhadap pelaku, pihaknya juga memproses penjual-penjual miras yang diketahui marak di wilayah Parittiga dan sekitarnya.
“Kami tidak hanya fokus pada penyelesaian kasus pembunuhan. Potensi persoalan terganggunya Harkamtibmas sangat nyata, dan itu yang kini kami tangani secara menyeluruh,” tambahnya.
Pelaku kini dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ( Red )
Miras Jenis Arak Pemicu Bentrok Berujung Pembunuhan di Parittiga





























