Begini Cara Hasan dan Martin Hilangkan Nyawa Adityawarman

HEADLINE, HUKRIM615 Dilihat

BANGKA BARAT — Wartawan senior Adityawarman dihilangkan nyawanya oleh penjaga kebunnya Hasan Basri ( 33 ) bersama rekannya Martin ( 34 ) dengan cara kepala bagian belakangnya dipukul menggunakan kayu balok sebanyak masing – masing dua kali.

“Kemudian korban tersungkur lalu mereka menyeretnya untuk dimasukkan ke dalam sumur,” jelas Dir Kriminal Umum Polda Babel Kombes Pol Muhammad Rivai Arvan dalam konferensi pers di Mako Polda Babel di Pangkalpinang, Rabu ( 13/8/2025 ).

Setelah melakukan pembunuhan, kedua tersangka, Hasan Basri alias Abas, warga Desa Ruos Kecamatan Buay Rawan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan dan Martin, warga Dusun II Desa Sri Jaya Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan ini melarikan satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih nopol BN 1397 TE dan barang – barang lain milik korban.

Menurut Arvan, pembunuhan keji yang dilakukan kedua tersangka karena motif ekonomi akibat jeratan hutang dan judi online.

Namun dalam keterangannya kedua tersangka saling tuding siapa otak dibalik pembunuhan
Adityawarman.

Menurut Hasan Basri alias Abas, yang mempunyai ide merencanakan pembunuhan terhadap korban yaitu Martin.

“Hasan mengaku melakukan pemukulan sebanyak dua kali di bagian kepala belakang korban menggunakan kayu yang sebelumnya digunakan tersangka Martin,” kata Arvan.

Setelah itu Martin menyeret korban ke arah sumur dan Hasan juga membantunya kemudian memasukkannya ke dalam sumur tersebut.

Tujuan mereka menghilang nyawa Adit untuk mempermudah mengambil mobil dan barang – barang lain milik korban.

“Mobil tersebut akan dijual ke pembeli yang ada di wilayah Pampangan OKI Sumsel dengan harga Rp80.000.000,” jelasnya.

Namun lanjut Arvan, keterangan Hasan Basri yang menuduh Martin sebagai otak pembunuhan
dibantah Martin.

Menurut Martin apa yang dikatakan Hasan Basri adalah fitnah.

“Tersangka Martin tidak mengakui ada melakukan pemukulan terhadap korban. Yang dikatakan oleh tersangka Hasan padanya merupakan fitnah,” kata Arvan.

Menurut Arvan, tersangka Martin hanya mengakui melakukan pencurian terhadap mobil milik korban dan itupun yang melakukannya adalah tersangka Hasan.

Tapi Arvan menegaskan tentu polisi akan melakukan pendalaman kepada kedua tersangka, juga akan melakukan rekonstruksi tindak pidana, pemeriksaan DNA di lab terhadap barang bukti berupa baju Martin dengan darah korban yang sudah diambil.

“Kedua tersangka terancam Pasal 340 KUHP Pembunuhan dengan Berencana, ancaman hukuman pidana minimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” kata Arvan.

“Pasal 338 KUHP Pembunuhan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan Pasal 365 Ayat (4) Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman minimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” imbuhnya. ( SK )


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *