Dituding Terima Uang dari Ponton, Polairud sudah Kantongi Nama Oknum Wartawan Bekingi Tambang Ilegal

BANGKA BARAT, HEADLINE1072 Dilihat

BANGKA BARAT — Pertambangan ilegal di Teluk Inggris, Kecamatan Mentok menyeret Sat Polairud dan TNI AL yang disebut sejumlah media menerima uang aliran uang haram Rp300.000 per ponton.

Kasat Polairud Polres Bangka Barat, Iptu Yudi Lasmono dengan tegas membantah tudingan tersebut.

Menurut Yudi tuduhan miring yang menyebut Satpolairud Polres Bangka Barat menerima setoran dari aktivitas tambang ilegal di perairan Teluk Inggris adalah bentuk serangan balik dan upaya pengalihan isu oleh oknum-oknum yang selama ini merasa terusik oleh penegakan hukum yang dilakukan aparat.

“Kami sudah mendengar narasi bahwa Satpolair menerima Rp300 ribu per ponton dari penambang. Itu fitnah keji, tanpa dasar, dan dibuat untuk mengaburkan fakta sebenarnya. Faktanya, kami yang menarik 13 ponton dari lokasi. Lalu siapa yang sebenarnya bermain?, ” cetus Yudi, Senin ( 7/7 ).

Malah menurut Yudi dalam proses pendalaman terhadap kasus penambangan ilegal ini, pihaknya justru mengantongi nama-nama oknum wartawan yang diduga ikut terlibat langsung dalam kegiatan tambang liar tersebut.

“Beberapa nama sudah kami catat, kami dalami. Mereka mengaku wartawan, tapi kenyataannya terlibat langsung di lapangan, bahkan ikut mengelola tambang. Kini justru memutar balikkan fakta dengan membuat berita seolah-olah kami yang bermain,”tukas Yudi.

Menurut dia pola semacam ini bukan pertama kali terjadi. Setiap kali Satpolair melakukan tindakan tegas, muncul pemberitaan-pemberitaan liar dari media tanpa narasumber yang kredibel, tanpa konfirmasi kepada institusi yang dituduh dan sering kali menggunakan bahasa provokatif yang menggiring opini publik.

“Kami tahu betul ini pola lama. Begitu kami tertibkan, mereka merasa terancam, lalu mainkan isu lewat media. Tapi kami tidak akan gentar. Biar masyarakat yang menilai, siapa yang benar-benar menjalankan tugas negara, dan siapa yang menyamar sebagai wartawan untuk melindungi kepentingan tambang ilegal,”katanya.

Dalam laporan yang beredar, disebut bahwa dari sekitar 200 ponton tambang yang beroperasi, terkumpul pungutan liar sebesar Rp120 juta per hari. Yudi menilai angka-angka tersebut sengaja digoreng untuk membentuk opini seolah-olah ada sindikat di dalam tubuh aparat. Padahal, tidak satu pun bukti otentik yang ditampilkan.

“Narasi angka-angka itu cuma asumsi liar. Tidak ada bukti transfer, tidak ada pengakuan resmi, tidak ada rekaman. Bahkan medianya pun tidak pernah mengonfirmasi ke kami. Ini jelas pencemaran nama baik dan manipulasi informasi, yang bisa kami bawa ke ranah hukum,”ucapnya.

Yudi meminta wartawan yang profesional untuk tidak terbawa arus pemberitaan tendensius yang merugikan institusi Polri dan mengancam kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Kami tidak anti kritik, tapi tolong bedakan antara kritik dan fitnah. Kalau wartawan sudah jadi alat untuk melindungi pelaku kejahatan, itu bukan lagi jurnalisme. Itu namanya kolusi berkedok media,”tegasnya.

Satpolairud berkomitmen akan terus mengusut 13 ponton yang telah diamankan, termasuk memeriksa secara menyeluruh siapa pemilik dan pihak-pihak yang terkait.

Dari proses itu pula, nama-nama oknum yang selama ini berlindung di balik profesi tertentu akan dibongkar ke publik. ( SK )


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *