Pj Wali Kota Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025

PANGKALPINANG – Pada Kamis (5/6/2025), DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna XIV Masa Persidangan III.

Agenda utama rapat ini adalah penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat tersebut berlangsung di ruang sidang utama DPRD, dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, bersama pejabat pemerintahan serta anggota DPRD.

Dalam pemaparannya, Unu menjelaskan rancangan perubahan KUA-PPAS disusun berdasarkan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025. Tujuannya agar program dan kebijakan daerah selaras dengan program nasional “Asta Cita”.

Ia juga menekankan pentingnya penyusunan anggaran yang kredibel dan berkelanjutan, agar pemerintah daerah mampu merespon cepat perubahan ekonomi sekaligus menjaga pertumbuhan dan pemerataan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat.

Unu memaparkan tujuh prioritas pembangunan yang menjadi fokus dalam rancangan KUA-PPAS, yakni:

  1. Penguatan sumber daya manusia melalui sektor pendidikan dan kesehatan
  2. Program makan bergizi gratis
  3. Pencegahan stunting dan kemiskinan ekstrem
  4. Pengendalian inflasi daerah
  5. Peningkatan pertumbuhan ekonomi
  6. Swasembada pangan
  7. Pengembangan kerajinan, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)

Dalam penjelasannya, Unu juga menguraikan perubahan asumsi pendapatan daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) disesuaikan dari Rp236,67 miliar menjadi Rp233,15 miliar.

Pendapatan transfer meningkat dari Rp719,90 miliar menjadi Rp741,79 miliar, bertambah sekitar Rp21,89 miliar. Pendapatan lain-lain yang sah naik dari Rp6,22 miliar menjadi Rp8,46 miliar.

Dengan penyesuaian tersebut, total proyeksi pendapatan dalam rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp983,40 miliar.

Unu berharap rancangan anggaran ini dapat menjadi pedoman fiskal yang tepat untuk mendukung program prioritas pembangunan di Kota Pangkalpinang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *